Survei Konsumen: 91 Persen Konsumen Mengaku Tak Pernah Dilibatkan, Kompak Tolak Kemasan Polos Rokok
Kredit Foto: Antara/Anis Efizudin
Mayoritas konsumen produk tembakau mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan kebijakan yang berdampak langsung terhadap mereka. Temuan tersebut mengemuka di tengah penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik yang memuat rencana penerapan kemasan polos alias plain packaging.
Survei yang dilakukan Pakta Konsumen terhadap 1.760 responden menunjukkan sebanyak 91% konsumen rokok menyatakan tidak pernah diajak berdiskusi maupun dimintai pendapat dalam proses penyusunan regulasi terkait produk tembakau. Selain itu, 78,6% responden merasa hak mereka sebagai konsumen belum terpenuhi.
Ketua Pakta Konsumen Ary Fatanen menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa konsumen masih diposisikan sebagai objek kebijakan, meskipun jumlahnya mencapai sekitar 69 juta orang atau hampir sepertiga penduduk Indonesia. "Kami ingin aspirasi dan suara konsumen rokok didengarkan oleh pemerintah. Selama ini konsumen memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara, tetapi merasa tidak memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat terkait kebijakan yang berdampak langsung kepada mereka," katanya.
Menurut Ary, pemerintah perlu mempertimbangkan dampak yang lebih luas sebelum menerapkan kebijakan kemasan polos. Ia mengkhawatirkan kemasan polos membuat konsumen semakin sulit membedakan produk legal dan ilegal. Alih-alih mengurangi angka perokok, peningkatan konsumsi produk ilegal justru akan lebih berbahaya bagi kesehatan. "Konsumen tidak bisa membedakan produk yang dibeli legal atau ilegal, sehingga memilih yang paling murah saja. Ini berpotensi berbahaya bagi konsumen karena komposisi produknya tidak jelas," ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Ahli Hukum Universitas Sebelas Maret, Ayub Torry Satrio Kusumo. Menurutnya, pelibatan masyarakat merupakan prinsip mendasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek pasif dari kebijakan, terlebih apabila regulasi tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
"Pemerintah harus memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Regulasi memang diperlukan, tetapi tidak boleh mengabaikan kelompok yang terdampak langsung," imbuhnya.
Ayub juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang dikonsumsi. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan kemasan polos tidak mengurangi hak konsumen untuk mengenali produk yang mereka gunakan.
Penolakan terhadap kemasan polos rokok juga terus bermunculan dari berbagai kelompok masyarakat. Di Temanggung, ratusan petani tembakau bahkan menggelar doa bersama dalam rangkaian tradisi Khoul Ki Ageng Makukuhan dan Kirab Pikukuh Syuro sebagai bentuk aspirasi agar pemerintah meninjau kembali aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Kepala Desa Wonosari yang juga Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji mengatakan kekhawatiran terbesar petani saat ini adalah potensi menurunnya serapan hasil tembakau apabila pemerintah tetap menerapkan sejumlah kebijakan restriktif yang tertuang dalam aturan turunan PP 28/2024.
"Hasilnya tentu akan berdampak sosial terhadap kalangan petani dan pekerja. Saat diberlakukan penyeragaman bungkus rokok, sama artinya akan mematikan hak kreativitas berproduksi. Pastinya juga kian melambatkan penyerapan hasil panen," katanya.
Agus menilai kondisi tersebut akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan mata pencaharian petani karena industri hasil tembakau selama ini menjadi penyerap utama hasil panen. Berkurangnya permintaan dari industri tidak hanya memengaruhi pendapatan petani, tetapi juga berpotensi mengganggu rantai ekonomi pertembakauan yang melibatkan buruh tani, pelaku usaha pengolahan, hingga sektor pendukungnya.
Pasalnya sektor tembakau nasional ditekan berbagai macam regulasi seperti aturan penyeragaman kemasan (kemasan polos) rokok, batas nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan yang akan menghentikan proses produksi. Selain petani, seluruh aturan ini juga akan membuat tenaga kerja dari sektor padat karya tersebut terancam kehilangan pekerjaan.
Tak heran, penolakan kuat juga datang dari kalangan buruh pekerja. Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–SPSI Daerah Istimewa Yogyakarta (PD FSP RTMM-SPSI DIY) Waljid Budi Lestarianto menilai kemasan polos berpotensi mengancam keberlangsungan kehidupan jutaan pekerja yang menggantungkan penghasilan pada industri hasil tembakau. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada perusahaan rokok, tetapi juga dapat menekan mata pencaharian buruh linting, pekerja pabrik, petani tembakau dan cengkih, hingga pelaku usaha pendukung lainnya yang menjadi bagian dari rantai industri hasil tembakau.
Ia berpandangan bahwa apabila kebijakan tersebut melemahkan industri hasil tembakau legal, perusahaan berpotensi melakukan efisiensi yang berujung pada pengurangan tenaga kerja, terutama di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang masih padat karya.
Oleh karena itu, Waljid menegaskan penyusunan RPMK seharusnya tidak hanya mempertimbangkan aspek kesehatan, tetapi juga memperhitungkan dampaknya terhadap perlindungan lapangan kerja dan keberlangsungan sumber penghasilan jutaan buruh beserta keluarganya yang selama ini bergantung pada industri hasil tembakau. Mayoritas tenaga kerja sektor tembakau memiliki profil pendidikan terbatas sehingga mitigasi terhadap sektor padat karya menjadi sangat krusial untuk dicarikan solusinya sebelum aturan-aturan tersebut disahkan.
"Kami menolak dengan tegas rencana penerapan penyeragaman kemasan yang akan diatur dalam rancangan peraturan menteri kesehatan tersebut," imbuhnya.
Dari sisi pengawasan, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Yogyakarta, Soma Baskoro juga mengakui bahwa kemasan polos dapat menambah tantangan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Menurut Soma, identitas produk selama ini menjadi salah satu unsur yang membantu aparat maupun masyarakat membedakan produk legal dan ilegal.
"Kalau identitasnya berkurang, tentu akan menyulitkan proses identifikasi. Ini bisa mengurangi kekuatan kami dalam menertibkan peredaran rokok ilegal," kata dia.
Ia menambahkan bahwa apabila kebijakan tersebut tetap diterapkan, pemerintah perlu memastikan identitas dasar produk, seperti merek, identitas pabrik, dan informasi pita cukai, tetap tercantum pada kemasan. Selain berdampak terhadap pengawasan, Soma mengingatkan bahwa meningkatnya peredaran rokok ilegal pada akhirnya juga dapat memengaruhi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Redaksi
Tag Terkait: