Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Sebut Penurunan Aset Asuransi BPJS hingga Taspen Dipicu Kenaikan Bunga SBN

        OJK Sebut Penurunan Aset Asuransi BPJS hingga Taspen Dipicu Kenaikan Bunga SBN Kredit Foto: Pexels
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penurunan aset industri asuransi non-komersial bukan disebabkan memburuknya kinerja program jaminan sosial, melainkan dampak kenaikan bunga Surat Berharga Negara (SBN) yang menekan valuasi portofolio investasi.

        Deputi Direktur Pengaturan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Muhammad Anshori menjelaskan, aset kelompok asuransi non-komersial turun dari Rp223,87 triliun menjadi Rp219,23 triliun. Kelompok ini mencakup program asuransi yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Taspen, dan Asabri.

        Anshori menegaskan tidak seluruh program yang dikelola lembaga tersebut masuk dalam kategori asuransi. Program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dikategorikan sebagai program asuransi, sedangkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan program pensiun tidak termasuk dalam perhitungan tersebut.

        "Mungkin kalau kita lihat datanya turun, dari Rp223,87 triliun menjadi Rp219,23 triliun. Ini kenapa? Sebenarnya dari sisi programnya enggak ada yang bermasalah. Tetapi mungkin kita tahu saat ini dalam beberapa bulan terakhir bunga SBN naik," ujar Anshori dalam sesi Journalist Class ke-12 OJK di Bintaro, Selasa (30/6/2026).

        Menurut Anshori, kenaikan bunga SBN menyebabkan nilai pasar obligasi yang sebelumnya diterbitkan dengan kupon lebih rendah mengalami penurunan. Akibatnya, nilai investasi yang dimiliki lembaga asuransi non-komersial ikut terkoreksi.

        "Kalau bunga SBN naik, maka aset yang dimiliki sebelumnya karena memberikan bunga yang lebih rendah, maka secara valuasi dia turun drastis," katanya.

        Baca Juga: OJK Tegaskan AI Tak Boleh Jadi Penentu Persetujuan Kredit Nasabah

        Baca Juga: Rasio Klaim Asuransi Nyaris 100%, OJK Minta Industri Waspada

        Dampak tersebut semakin terasa karena Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2016 mewajibkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menempatkan sedikitnya 40% portofolio investasinya pada SBN.

        "Artinya komponen SBN sangat besar. Sehingga ketika ada naik turunnya bunga di SBN, maka sangat signifikan dalam memberikan efek terhadap aset maupun investasinya. Kita bisa lihat dari Rp223 triliun menjadi turun Rp219 triliun," ujarnya.

        Di sisi lain, OJK mencatat kinerja asuransi komersial masih menunjukkan pertumbuhan. Hingga Mei 2026, total aset industri asuransi komersial meningkat 4,05% secara tahunan menjadi Rp977,81 triliun, dari Rp939,75 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: