Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Tegaskan AI Tak Boleh Jadi Penentu Persetujuan Kredit Nasabah

OJK Tegaskan AI Tak Boleh Jadi Penentu Persetujuan Kredit Nasabah Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di industri perbankan tidak boleh menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan persetujuan kredit nasabah.

Meski adopsi AI di sektor perbankan terus meningkat, OJK menekankan keputusan akhir pemberian kredit tetap harus melalui verifikasi dan pengawasan manusia sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan dan manajemen risiko.

Deputi Direktur Madya Direktorat Pengaturan Kelembagaan, Produk, dan Aktivitas Bank, Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Aprilia Ratna Palupi, mengatakan AI berfungsi sebagai alat pendukung proses bisnis untuk meningkatkan efisiensi, bukan menggantikan peran manusia dalam pengambilan keputusan.

"Ke depannya AI pasti ada, tetapi penggunaannya harus secara bijak. Penerapan AI di bank harus dipastikan terlebih dahulu sesuai dengan kebutuhan," kata Aprilia dalam sesi Journalist Class ke-12 OJK di Bintaro, Senin (29/6/2026).

Menurut Aprilia, AI dapat membantu proses analisis, termasuk dalam penilaian calon debitur. Namun, hasil analisis tersebut tidak dapat langsung dijadikan dasar pemberian kredit tanpa melalui pemeriksaan lanjutan oleh pihak bank.

Ia menegaskan bank tidak dapat menyerahkan keputusan kelayakan kredit sepenuhnya kepada AI. Implementasi teknologi tersebut harus tetap memperhatikan tata kelola perusahaan serta manajemen risiko agar keputusan yang dihasilkan akurat, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Nvidia Bangun AI Factory di Batam, Bidik Kontrak Rp534 Triliun

Baca Juga: Prabowo: AI Bawa Peluang dan Risiko, Indonesia Harus Siap Hadapi Perubahan

Selain dimanfaatkan untuk analisis kredit, AI juga mulai digunakan dalam layanan nasabah. Salah satunya melalui chatbot yang mampu menjawab pertanyaan dasar secara otomatis sebelum mengalihkan percakapan kepada petugas layanan pelanggan apabila pertanyaan yang diajukan lebih kompleks.

"Kalau pertanyaannya sudah lebih sulit, nanti akan dialihkan untuk berbicara dengan customer service secara langsung," ujar Aprilia.

Seiring perkembangan teknologi, pemanfaatan AI di industri perbankan terus meningkat. Berdasarkan data PERBANAS bersama IBM, tingkat adopsi AI di sektor perbankan Indonesia naik dari sekitar 30% pada 2024 menjadi 42% pada 2025, kemudian mencapai 57,9% pada kuartal I 2026.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri