Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Google Sudah Bantah, Kok Nadiem Tetap Kena Rp809 M? Ini Kata Mahfud MD

        Google Sudah Bantah, Kok Nadiem Tetap Kena Rp809 M? Ini Kata Mahfud MD Kredit Foto: Rena Laila Wuri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai vonis terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809 miliar, terasa janggal.

        Mahfud menjelaskan bahwa angka Rp809 miliar tersebut berasal dari nilai transaksi korporasi masa lalu antara PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB)—induk perusahaan awal Gojek sebelum bergabung menjadi GoTo.

        "Karena kan memang agak aneh gini loh, anehnya itu Nadiem dihukum 10 tahun denda Rp809 miliar. Kenapa? Rp809 miliar? Ini uangnya AKAB. AKAB ini bekerja sama dengan Google," ungkap Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (1/7).

        Ia menambahkan, AKAB memang didirikan oleh Nadiem dan saat itu ia menjadi pemegang saham mayoritas. Namun setelah menjabat menteri, Nadiem melepaskan sahamnya dan tidak lagi memiliki ikatan dengan perusahaan tersebut.

        "Tapi kemudian putusannya itu karena ini bekerja sama dengan Google membesarkan AKAB kan gitu. Sehingga kebesaran AKAB dengan nilai Rp809 miliar itu berarti diduga dikolusikan dengan Nadiem, kan gitu kan. Kemudian diyakini oleh hakim itulah yang terjadi," ujarnya.

        Mahfud menegaskan, jika memang ada kerja sama dengan Google, seharusnya hal itu diklarifikasi. 

        "Google sudah memberi keterangan di dalam itu tidak ada gitu. Nah kalau sudah bilang tidak ada, itu bisnis biasa dan tidak ada bukti satu pun yang mengaitkan Nadiem dengan dana itu, baik terang-terangan maupun tersembunyi," jelas Mahfud. 

        Ia pun mempertanyakan dasar keyakinan hakim. "Kok kemudian itu dijadikan dasar keyakinan bahwa itu adalah karena kerja sama AKAB dengan Google yang sebenarnya itu entitas yang semuanya berbeda dengan Nadiem. Nah itu kan jadi pertanyaan publik gitu," tandasnya.

        Baca Juga: Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Mahfud MD: Saya Sudah Duga dari Awal

        Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2022.

        Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menjatuhkan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809.597.125.000. Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, aset pribadinya akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman penjara akan ditambah 5 tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: