Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jangan Sampai STNK Diblokir! Ini Cara Cek Tilang Elektronik ETLE Online Cuma Pakai HP

        Jangan Sampai STNK Diblokir! Ini Cara Cek Tilang Elektronik ETLE Online Cuma Pakai HP Kredit Foto: Antara/Adiwinata Solihin
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ribuan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini sudah tersebar di seluruh pelosok Indonesia dan mengintai para pelanggar lalu lintas selama 24 jam non-stop. Agar tidak kaget saat tiba-kira mendapatkan "surat cinta" atau mendapati STNK Anda diblokir, sebaiknya segera pastikan status kendaraan Anda sekarang juga.

        Pengecekan apakah kendaraan Anda pernah tertangkap kamera ETLE atau tidak ternyata sangat mudah dan bisa dilakukan langsung dari ponsel. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai acuan verifikasi data.

        Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengecek status ETLE kendaraan Anda:

        1. Buka Browser di HP: Akses situs resmi pengecekan ETLE dari Korlantas Polri di tautan https://etle-korlantas.info/id/.
        2. Masukkan Data Kendaraan: Pada halaman utama, isi data kendaraan Anda secara mendetail meliputi nomor pelat, nomor mesin, dan nomor rangka. Seluruh data ini bisa Anda lihat pada lembaran STNK.
        3. Klik "Cek Data": Setelah semua kolom terisi dengan benar, tekan tombol untuk memulai pencarian. Sistem otomatis akan mencocokkan data Anda dengan basis data pelanggaran nasional.

        Setelah proses pencarian selesai, hasil pengecekan akan langsung keluar di layar HP Anda:

        Jika Muncul "Data tidak ditemukan":Selamat! Ini artinya kendaraan Anda bersih dari catatan pelanggaran dan tidak terkena tilang elektronik.

        Baca Juga: Jangan Sampai Kena Tilang! Denda Bisa Sampai Rp1 Juta di Target Operasi Patuh 2026

        Jika Data Pelanggaran Muncul: Sistem akan membeberkan informasi secara rinci mulai dari waktu kejadian, lokasi, jenis pelanggaran, hingga bukti foto atau video tangkapan kamera.

        Jika kendaraan Anda terbukti melakukan pelanggaran, Anda diwajibkan untuk segera melakukan konfirmasi. Proses konfirmasi ini bisa diselesaikan secara online di situs yang sama atau dengan mendatangi posko ETLE terdekat. Setelah konfirmasi berhasil, Anda akan menerima kode pembayaran khusus untuk melunasi denda tilang melalui bank yang ditunjuk.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: