Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perintah MK soal SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, DPR Dengar Sekolah Swasta Mengeluh

        Perintah MK soal SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, DPR Dengar Sekolah Swasta Mengeluh Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi X DPR RI menegaskan kebijakan wajib belajar dan sekolah gratis untuk jenjang SD dan SMP akan berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

        Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kementerian Keuangan tengah menyusun simulasi skema anggaran serta mekanisme pelaksanaannya.

        "Ini karena mandatori dari putusan MK yang memaksa. Jadi istilahnya bukan lagi sekadar wajib belajar, tapi SD dan SMP harus gratis, baik di negeri maupun swasta. Skemanya sedang dibuat dan disimulasikan oleh pemerintah," ujar Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih di Gedung Nusantara II, Jakarta.

        Abdul Fikri mengatakan sejumlah sekolah swasta, terutama sekolah favorit di kota-kota besar dan satuan pendidikan kerja sama (SPK), menyampaikan kekhawatiran terhadap penerapan kebijakan tersebut.

        Mereka menilai standar pembiayaan dari pemerintah berpotensi memengaruhi kualitas layanan pendidikan, kurikulum, maupun fasilitas yang selama ini menjadi keunggulan sekolah.

        "Ada sekolah-sekolah (swasta) tertentu, yang favorit dan sebagainya, yang di kota-kota besar, mereka tidak mau, nanti standar dan kualitasnya akan turun," kata Fikri.

        Meski demikian, Komisi X DPR RI menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga harus dijalankan oleh pemerintah.

        Menurut Fikri, apabila implementasi secara menyeluruh belum memungkinkan, pemerintah dapat menerapkannya secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan anggaran dan kondisi masing-masing sekolah.

        "Nanti skemanya seperti apa, belum selesai, tapi Komisi X bersepakat, karena bagaimanapun itu putusan MK, jadi nggak bisa kemudian diabaikan begitu saja. Kalau toh misalnya tidak mungkin sekarang semuanya, bertahap harus dilakukan," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: