- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
BEI Berlakukan Suspensi Massal 19 Saham, WSBP dan AirAsia Indonesia Masuk Daftar
Kredit Foto: Uswah Hasanah
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara (suspensi) perdagangan 19 saham mulai Rabu (1/7/2026). Seluruh emiten tersebut sebelumnya masih diperdagangkan aktif, namun memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir dan telah berada di Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari satu tahun berturut-turut.
Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. BEI menjelaskan bahwa pengecualian terhadap emiten yang hanya memenuhi kriteria ekuitas negatif berakhir pada 30 Juni 2026, sehingga mulai 1 Juli 2026 saham-saham tersebut dikenai suspensi di seluruh pasar.
Dalam pengumuman Nomor Peng-SPT-00004/BEI.PP1/06-2026, Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2026, dan Peng-SPT-00015/BEI.PP3/06-2026, BEI menyatakan suspensi dilakukan untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
Adapun 19 emiten yang mulai disuspensi di seluruh pasar adalah:
- ABBA – PT Mahaka Media Tbk
- BATA – PT Sepatu Bata Tbk
- CANI – PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk
- CMPP – PT AirAsia Indonesia Tbk
- CNKO – PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk
- DIGI – PT Arkadia Digital Media Tbk
- FOOD – PT Sentra Food Indonesia Tbk
- IBFN – PT Intan Baru Prana Tbk
- INTA – PT Intraco Penta Tbk
- KARW – PT Meratus Jasa Prima Tbk
- KOIN – PT Kokoh Inti Arebama Tbk
- MARI – PT Mahaka Radio Integra Tbk
- MDRN – PT Modern Internasional Tbk
- MTFN – PT Capitalinc Investment Tbk
- MYTX – PT Asia Pacific Investama Tbk
- SINI – PT Singaraja Putra Tbk
- TIRT – PT Tirta Mahakam Resources Tbk
- UNSP – PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk
- WSBP – PT Waskita Beton Precast Tbk
Baca Juga: Ini Deretan BUMN yang Terancam di Delisting oleh BEI, Ada WIKA hingga Waskita
Baca Juga: IHSG Rebound! Sektor Energi Jadi Motor Penguatan
BEI menjelaskan, seluruh perusahaan tersebut tercatat memiliki ekuitas negatif berdasarkan laporan keuangan terakhir dan telah ditempatkan pada Papan Pemantauan Khusus sejak penerapan Peraturan Bursa Nomor I-X. Sebelumnya, emiten yang hanya memenuhi kriteria ekuitas negatif masih memperoleh pengecualian dari ketentuan suspensi hingga 30 Juni 2026.
Mulai 1 Juli 2026, pengecualian tersebut tidak lagi berlaku. Dengan demikian, perdagangan saham ke-19 emiten dihentikan sementara di seluruh pasar efektif sejak sesi I Periodic Call Auction.
BEI menegaskan suspensi merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap perusahaan yang berada di Papan Pemantauan Khusus. Bursa juga mengimbau investor untuk terus mencermati keterbukaan informasi yang disampaikan masing-masing emiten sebagai dasar pengambilan keputusan investasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: