Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BEI Berlakukan Suspensi Massal 19 Saham, WSBP dan AirAsia Indonesia Masuk Daftar

        BEI Berlakukan Suspensi Massal 19 Saham, WSBP dan AirAsia Indonesia Masuk Daftar Kredit Foto: Uswah Hasanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara (suspensi) perdagangan 19 saham mulai Rabu (1/7/2026). Seluruh emiten tersebut sebelumnya masih diperdagangkan aktif, namun memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir dan telah berada di Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari satu tahun berturut-turut.  

        Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. BEI menjelaskan bahwa pengecualian terhadap emiten yang hanya memenuhi kriteria ekuitas negatif berakhir pada 30 Juni 2026, sehingga mulai 1 Juli 2026 saham-saham tersebut dikenai suspensi di seluruh pasar.  

        Dalam pengumuman Nomor Peng-SPT-00004/BEI.PP1/06-2026, Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2026, dan Peng-SPT-00015/BEI.PP3/06-2026, BEI menyatakan suspensi dilakukan untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.  

        Adapun 19 emiten yang mulai disuspensi di seluruh pasar adalah:

        1. ABBA – PT Mahaka Media Tbk
        2. BATA – PT Sepatu Bata Tbk
        3. CANI – PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk
        4. CMPP – PT AirAsia Indonesia Tbk
        5. CNKO – PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk
        6. DIGI – PT Arkadia Digital Media Tbk
        7. FOOD – PT Sentra Food Indonesia Tbk
        8. IBFN – PT Intan Baru Prana Tbk
        9. INTA – PT Intraco Penta Tbk
        10. KARW – PT Meratus Jasa Prima Tbk
        11. KOIN – PT Kokoh Inti Arebama Tbk
        12. MARI – PT Mahaka Radio Integra Tbk
        13. MDRN – PT Modern Internasional Tbk
        14. MTFN – PT Capitalinc Investment Tbk
        15. MYTX – PT Asia Pacific Investama Tbk
        16. SINI – PT Singaraja Putra Tbk
        17. TIRT – PT Tirta Mahakam Resources Tbk
        18. UNSP – PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk
        19. WSBP – PT Waskita Beton Precast Tbk  

        Baca Juga: Ini Deretan BUMN yang Terancam di Delisting oleh BEI, Ada WIKA hingga Waskita

        Baca Juga: IHSG Rebound! Sektor Energi Jadi Motor Penguatan

        BEI menjelaskan, seluruh perusahaan tersebut tercatat memiliki ekuitas negatif berdasarkan laporan keuangan terakhir dan telah ditempatkan pada Papan Pemantauan Khusus sejak penerapan Peraturan Bursa Nomor I-X. Sebelumnya, emiten yang hanya memenuhi kriteria ekuitas negatif masih memperoleh pengecualian dari ketentuan suspensi hingga 30 Juni 2026.  

        Mulai 1 Juli 2026, pengecualian tersebut tidak lagi berlaku. Dengan demikian, perdagangan saham ke-19 emiten dihentikan sementara di seluruh pasar efektif sejak sesi I Periodic Call Auction.  

        BEI menegaskan suspensi merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap perusahaan yang berada di Papan Pemantauan Khusus. Bursa juga mengimbau investor untuk terus mencermati keterbukaan informasi yang disampaikan masing-masing emiten sebagai dasar pengambilan keputusan investasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: