Berlaku 1 Juli 2026, Ini Aturan Baru yang Wajib Diketahui dari Pajak hingga B50
Kredit Foto: Ist
Pemerintah resmi memberlakukan paket regulasi baru secara serentak mulai Rabu (1/7/2026). Sejumlah kebijakan baru resmi berlaku mulai Rabu (1/7/2026) yang menyasar sektor transportasi, ketenagakerjaan, energi, perpajakan, telekomunikasi, hingga transaksi valuta asing. Paket regulasi dan stimulus ekonomi tersebut diterapkan pemerintah bersama sejumlah kementerian, Bank Indonesia (BI), dan otoritas terkait untuk memperkuat daya beli masyarakat, meningkatkan perlindungan pekerja, menjaga stabilitas ekonomi, serta mempercepat transformasi digital.
Berikut sejumlah aturan baru yang mulai berlaku per 1 Juli 2026:
1. Komisi Ojol Dipangkas Maksimal 8%
Pemerintah resmi membatasi potongan komisi aplikasi ojek online (ojol) maksimal 8% untuk layanan roda dua. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Dengan aturan baru tersebut, mitra pengemudi berhak menerima sedikitnya 92% dari total pendapatan setiap perjalanan. Sejumlah aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim menyatakan telah menyesuaikan skema komisi mulai 1 Juli 2026.
Selain itu, Kementerian UMKM menetapkan pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro. Status tersebut membuat pengemudi berhak memperoleh fasilitas pembebasan pajak apabila omzet usahanya tidak melebihi Rp500 juta per tahun.
2. Tiket Pesawat hingga Kereta Dapat Diskon
Pemerintah juga meluncurkan stimulus transportasi semester II 2026 senilai Rp1,45 triliun.
Salah satu insentif yang diberikan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama periode libur sekolah.
Selain itu, pemerintah mengalokasikan subsidi transportasi darat dan laut sebesar Rp190,5 miliar, yang mencakup diskon 30% untuk tiket kereta api dan penyeberangan feri.
3. Program Magang Nasional Dibuka Lagi
Kementerian Ketenagakerjaan kembali membuka Program Magang Nasional (PMN) 2026 Batch 4 dengan anggaran mencapai Rp4,2 triliun.
Kuota peserta ditingkatkan dari 100.000 menjadi 150.000 lulusan baru perguruan tinggi. Selama mengikuti program magang selama enam bulan, peserta akan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sertifikasi kompetensi, serta uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp6 juta per bulan.
4. Biodiesel B50 Resmi Berlaku Nasional
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai menerapkan mandatori Biodiesel B50 secara nasional.
Kebijakan tersebut mewajibkan pencampuran 50% Fatty Acid Methyl Ester (FAME) berbasis kelapa sawit dengan 50% solar konvensional guna mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak.
Pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan bagi produsen dan SPBU untuk menghabiskan stok B40 yang masih tersedia. Pemerintah juga memastikan implementasi B50 tidak mengubah harga jual eceran solar kepada masyarakat.
5. Merchant Marketplace Mulai Dipungut PPh 22
Direktorat Jenderal Pajak mulai menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang (merchant) yang berjualan melalui platform marketplace.
Kebijakan yang mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025 tersebut bertujuan menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku usaha digital dan usaha konvensional sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
6. Registrasi SIM Wajib Verifikasi Wajah
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai menerapkan sistem registrasi kartu SIM prabayar baru menggunakan verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition).
Sistem tersebut terhubung langsung dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk meminimalkan penyalahgunaan nomor telepon dalam tindak penipuan siber dan judi online. Pemerintah menegaskan operator seluler tidak menyimpan foto asli pengguna.
7. BI Perketat Pembelian Valas Tunai
Bank Indonesia resmi menurunkan batas pembelian valuta asing (valas) tunai tanpa dokumen pendukung (underlying document) menjadi maksimal setara US$10.000 per bulan.
Kebijakan tersebut ditempuh untuk membatasi aktivitas spekulatif di pasar valuta asing, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta mengendalikan potensi arus modal keluar di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri