Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PMI Manufaktur Turun ke 46,9, Kemenperin Andalkan Gas Murah untuk Dongkrak Industri

        PMI Manufaktur Turun ke 46,9, Kemenperin Andalkan Gas Murah untuk Dongkrak Industri Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat berbagai kebijakan strategis untuk menjaga daya saing dan keberlanjutan pertumbuhan industri manufaktur nasional di tengah meningkatnya tekanan ekonomi global. Meski sektor manufaktur menghadapi tantangan yang tidak ringan, pemerintah meyakini industri nasional masih memiliki fondasi yang kuat untuk kembali masuk ke fase ekspansi.

        Laporan S&P Global menunjukkan Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Juni 2026 berada di level 46,9, turun dari 50,0 pada Mei 2026. Pelemahan tersebut dipicu menurunnya permintaan baru, baik dari pasar domestik maupun ekspor, yang berdampak pada berkurangnya aktivitas produksi, pembelian bahan baku, serta penyerapan tenaga kerja.

        Di saat yang sama, pelaku industri juga menghadapi kenaikan biaya produksi akibat meningkatnya harga bahan baku dan pelemahan nilai tukar rupiah. Kondisi ini membuat inflasi harga input tercatat sebagai yang tertinggi kedua sejak survei PMI pertama kali dilakukan pada 2011.

        Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, mengatakan kondisi tersebut harus dijawab melalui penguatan berbagai kebijakan yang dapat meningkatkan daya saing industri nasional.

        “Situasi ini perlu dipandang sebagai tantangan yang harus direspons dengan langkah-langkah konkret untuk memperkuat daya saing industri nasional,” kata Febri di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

        Baca Juga: Daya Beli Tergerus, Kemenperin Singgung Dampak Kenaikan BBM Non-Subsidi

        Menurut dia, tekanan terhadap PMI pada Juni lebih banyak dipengaruhi oleh melemahnya permintaan serta meningkatnya biaya produksi. Karena itu, pemerintah saat ini berfokus memastikan berbagai kebijakan strategis berjalan efektif sehingga beban industri dapat berkurang dan aktivitas manufaktur kembali bergairah.

        Salah satu kebijakan yang dinilai memberikan dampak signifikan adalah program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Program ini berperan penting dalam menekan biaya energi bagi sektor industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan baku maupun sumber energi utama.

        “Kebijakan ini telah dirasakan manfaatnya oleh pelaku industri dan terbukti membantu meningkatkan efisiensi produksi sekaligus menjaga daya saing produk manufaktur Indonesia. Karena itu implementasinya perlu terus diperkuat agar manfaatnya semakin optimal,” ujar Febri.

        Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah pada Senin (29/6) memutuskan menurunkan harga liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri menjadi 13 dolar AS per MMBTU dari sebelumnya sekitar 20-23 dolar AS per MMBTU. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya saing industri sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

        Menurut Febri, penurunan harga gas industri hasil regasifikasi LNG tersebut menjadi kabar positif bagi pelaku usaha dan berpotensi membantu mengembalikan PMI Manufaktur Indonesia ke jalur ekspansi dalam beberapa bulan mendatang.

        Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya memperkuat perlindungan terhadap industri dalam negeri (IDN) di tengah persaingan global yang semakin ketat. Perlindungan tersebut dinilai tidak hanya penting untuk menjaga keberlangsungan usaha, tetapi juga untuk mempertahankan penyerapan tenaga kerja dan menekan risiko PHK.

        “Di tengah situasi ketika negara-negara kompetitor masih bergerak secara ekspansif, pemerintah tidak akan tinggal diam. Melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, kami akan terus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif,” katanya.

        Langkah tersebut, lanjut Febri, menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan daya saing nasional dan memanfaatkan peluang pasar, baik di dalam negeri maupun ekspor. Menurutnya, perlindungan terhadap industri dalam negeri merupakan salah satu fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.

        Selain memperkuat implementasi HGBT dan perlindungan industri dalam negeri, Kemenperin juga terus mendorong berbagai program strategis lainnya, mulai dari peningkatan penggunaan produk dalam negeri, fasilitasi investasi manufaktur, pengamanan pasar domestik dari praktik perdagangan tidak sehat, hingga perluasan akses ekspor ke pasar nontradisional.

        Baca Juga: Pemadaman Listrik Ikut Tekan Kinerja Industri Manufaktur pada Juni 2026

        Berbagai kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga tingkat utilisasi industri sekaligus meningkatkan daya saing sektor manufaktur nasional di tengah dinamika ekonomi global.

        Meski PMI manufaktur mengalami kontraksi pada Juni, Kemenperin mencatat masih ada sinyal positif dari dunia usaha. Survei S&P Global menunjukkan tingkat optimisme pelaku industri terhadap prospek bisnis dalam 12 bulan ke depan justru meningkat dibandingkan bulan sebelumnya. Optimisme itu didorong oleh ekspektasi meredanya tekanan biaya produksi serta membaiknya permintaan pasar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ilham Nurul Karim
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: