Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Ijazah Palsu Jokowi vs Roy Suryo dan dr. Tifa Bisa Tuntas November 2026

        Kasus Ijazah Palsu Jokowi vs Roy Suryo dan dr. Tifa Bisa Tuntas November 2026 Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat politik Rocky Gerung menilai kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berpotensi selesai pada November 2026, bertepatan dengan dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

        Saat ini, terdakwa kasus dugaan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

        "Ya mungkin 20 tahun baru selesai soal ini atau soal ini diselesaikan di bulan November nanti setelah 2 tahun Presiden Prabowo," ungkap Rocky, dalam kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, dikutip Rabu (2/7). 

        Namun menurut Rocky, meskipun Jokowi menang dalam persidangan melawan dr. Tifa dan Roy Suryo, ia tetap akan kalah di mata rakyat. 

        "Tetapi kalau misalnya Pak Jokowi menang di pengadilan apakah dia menang di hati rakyat? yang menganggap bahwa kesulitan ekonomi hari ini dimulai oleh pemborosan anggaran IKN? Akan ada orang yang menulis itu, lalu kompor masuk lagi di situ,' ujar Rocky.

        Sebagai catatan, isu ini pertama kali masuk ke ranah hukum pada 3 Oktober 2022. Penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat, namun dicabut pada 27 Oktober 2022 setelah ia ditangkap atas kasus ujaran kebencian. Bambang Tri bersama Gus Nur kemudian divonis 6 tahun penjara oleh PN Solo pada 2023 akibat menyebarkan berita bohong terkait ijazah Jokowi.t.

        Baca Juga: Dari Ijazah Palsu ke Dapur Emak-emak: Polemik Jokowi Diprediksi Meluas ke Krisis Ekonomi

        Polemik kembali memanas pada Desember 2024, saat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Narasi baru pun bermunculan di media sosial, dipelopori oleh dr. Tifa dan Roy Suryo.

        Setelah melakukan uji laboratorium forensik terhadap ijazah asli Jokowi dan memeriksa saksi-saksi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang, termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa, sebagai tersangka pada 7 November 2025. Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan oleh Kejaksaan pada pertengahan Juni 2026, hingga akhirnya resmi bergulir di pengadilan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: