Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Adendum AMDAL DPM Jadi Solusi, Persetujuan KLH Perkuat Dasar Operasi

        Adendum AMDAL DPM Jadi Solusi, Persetujuan KLH Perkuat Dasar Operasi Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Dairi Prima Mineral (DPM) dapat melanjutkan kegiatan operasional apabila Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyetujui adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terbaru yang menghapus rencana penggunaan bendungan tailing atau tailing storage facility (TSF). Persetujuan tersebut dinilai menjadi dasar hukum bagi perusahaan untuk menjalankan operasi, dengan tetap memenuhi persyaratan teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

        Pengamat tambang dan energi Ferdy Hasiman mengatakan pengajuan adendum AMDAL merupakan bagian yang lazim dalam proses perizinan pertambangan, terutama ketika perusahaan mengubah rancangan kegiatan dan metode pengelolaan limbah.

        Menurutnya, perubahan yang diajukan DPM berfokus pada penggunaan metode backfilling atau pengisian kembali lubang tambang, sehingga tidak lagi mengandalkan bendungan tailing yang selama ini menjadi salah satu sumber keberatan terhadap rencana operasi perusahaan.

        “Ini merupakan hal yang wajar adanya pengajuan adendum AMDAL oleh perusahaan tambang, seperti yang dilakukan PT Dairi Prima Mineral. Jika adendum AMDAL baru memasukkan teknik pertambangan yang lebih ramah lingkungan dan aman, seperti flotasi sulfur, backfilling, serta menghapus penggunaan TSF atau bendungan tailing, kemudian disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup, maka seharusnya DPM sudah bisa beroperasi,” ujar Ferdy kepada media, Rabu (1/7/2026).

        Dalam rancangan metode tersebut, tailing akan diproses kembali untuk mengambil kandungan sulfur sebelum dimanfaatkan sebagai material backfilling. Sisa tailing kemudian dicampur dengan semen dan batuan lain untuk digunakan sebagai bahan pengisian kembali area tambang.

        Ferdy mengatakan persetujuan adendum AMDAL oleh KLH akan menjadi dasar legal bagi DPM untuk menjalankan kegiatan operasi. Namun, pelaksanaan metode backfilling tetap memerlukan pemenuhan ketentuan teknis lain, termasuk kajian B3, persetujuan teknis penimbunan limbah B3, pemantauan berkelanjutan, serta Surat Layak Operasi (SLO).

        “Kalau Adendum AMDAL baru telah diterima oleh KLH, maka secara hukum itu sah. Dengan demikian, DPM sudah dapat menjalankan kegiatan operasionalnya. Lalu, ditambah DPM juga sudah menjalankan kajian B3,” katanya.

        Ia menilai keberadaan bendungan tailing menjadi isu utama yang selama ini menghambat rencana operasional DPM. Karena itu, penghapusan TSF melalui perubahan metode pengelolaan tailing dinilai dapat menjawab sebagian kekhawatiran terkait potensi dampak lingkungan.

        “Selama ini yang menjadi perhatian masyarakat adalah bendungan tailing karena dikhawatirkan menimbulkan pencemaran lingkungan. Jika bendungan itu dihapus, maka itu merupakan perkembangan yang baik bagi DPM,” ungkapnya.

        Ferdy menegaskan bahwa persetujuan KLH atas adendum AMDAL tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memenuhi seluruh persyaratan lanjutan sebelum metode pengelolaan limbah diterapkan.

        Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi, DPM Susun AMDAL Bersama Masyarakat

        Baca Juga: KLH Targetkan Sampah Terkelola 100 Persen pada 2029 Lewat Indonesia ASRI

        “Apabila KLH memberikan adendum AMDAL baru kepada PT DPM, maka perusahaan dapat berjalan dan beroperasi. Itulah fungsi izin dari KLH sebagai otoritas yang memiliki kewenangan tertinggi dalam penerbitan AMDAL,” jelas Ferdy.

        Di sisi lain, Forum Komunikasi Pemangku Hak Ulayat Pakpak Dairi (FKPHUPD) menyerahkan surat kepada Ombudsman Republik Indonesia terkait proses penyusunan adendum AMDAL DPM. Forum tersebut meminta Ombudsman mendengar keterangan masyarakat yang mengikuti konsultasi publik dan sosialisasi dokumen lingkungan perusahaan.

        Ketua Harian FKPHUPD Aslim Padang mengatakan masyarakat dan pemangku kepentingan telah dilibatkan dalam proses penyusunan dan pembahasan adendum AMDAL.

        “Kami datang langsung karena ingin Ombudsman mendengar suara masyarakat Dairi yang ikut dalam konsultasi publik dan sosialisasi adendum AMDAL. Surat ini kami serahkan sendiri sebagai bentuk tanggung jawab kami menyampaikan fakta,” ujar Aslim.

        FKPHUPD menyebut konsultasi publik dilakukan pada 27 November 2025 di Berastagi dengan melibatkan masyarakat terdampak, tokoh adat, pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta kelompok yang memiliki pandangan berbeda. Setelah persetujuan lingkungan diterbitkan, sosialisasi kembali dilakukan pada 5–6 Juni 2026.

        “Silakan mengkritik AMDAL, itu hak semua orang. Tetapi jangan menyampaikan seolah-olah masyarakat tidak pernah dilibatkan. Kami hadir, kami ikut, dan kami mengetahui prosesnya. Karena itu kami merasa perlu menyampaikan fakta ini langsung kepada Ombudsman,” katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: