Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lagu 'Lalaki Langit' Bupati Purwakarta Tuai Kontroversi, Anggota DPR Selly Gantina hingga Atalia Praratya Beri Kecaman

        Lagu 'Lalaki Langit' Bupati Purwakarta Tuai Kontroversi, Anggota DPR Selly Gantina hingga Atalia Praratya Beri Kecaman Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polemik lagu berjudul "Lalaki Langit Lalanang Bejat" ciptaan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein terus menuai kecaman. Sejumlah anggota DPR RI menilai lirik lagu tersebut mengandung muatan yang merendahkan perempuan, memperkuat stereotip gender, hingga berpotensi masuk dalam kategori pelecehan seksual verbal.

        Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, menyatakan lirik lagu tersebut secara jelas melecehkan perempuan karena menjadikan pengalaman biologis perempuan sebagai bahan candaan. Menurutnya, seorang kepala daerah semestinya mampu membedakan antara humor dengan narasi yang mengandung bias gender.

        Selly menilai sejumlah lirik yang membandingkan kehidupan laki-laki dengan proses biologis perempuan, seperti kehamilan, keguguran, menstruasi, hingga penggunaan pakaian dalam perempuan, menunjukkan minimnya empati terhadap perempuan. Ia menyebut tidak ditemukan unsur edukasi dalam lagu tersebut, sementara perempuan justru dijadikan objek yang direndahkan.

        Menurut Selly, tindakan tersebut juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia menjelaskan bahwa pelecehan seksual nonfisik dalam bentuk verbal merupakan salah satu jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS.

        Ia mengingatkan bahwa apabila unsur-unsur pelanggaran terpenuhi, pelaku dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama sembilan bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta. Selain aspek pidana, menurutnya, perilaku yang merendahkan martabat perempuan juga harus dipertanggungjawabkan secara sosial maupun etika, terlebih jika dilakukan oleh seorang pejabat publik.

        Selly kemudian mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan perhatian terhadap polemik tersebut sebagaimana penanganan sejumlah kasus yang sebelumnya ramai menjadi sorotan publik, seperti kasus lagu "Erika" yang melibatkan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) maupun percakapan grup mesum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

        Ia juga menilai persoalan ini mencerminkan masih kuatnya budaya komunikasi publik yang menormalisasi stereotip terhadap perempuan. Narasi seperti itu, menurutnya, berpotensi membentuk sikap permisif terhadap tindakan yang merendahkan martabat perempuan.

        Untuk mencegah kasus serupa terulang, Selly mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Kementerian Kebudayaan menyusun Peta Jalan Nasional Budaya Ramah Perempuan. Ia berharap program tersebut tidak berhenti pada kampanye semata, tetapi juga diintegrasikan ke dalam literasi digital nasional, pendidikan keluarga, pendidikan keagamaan, hingga penguatan pendidikan karakter di sekolah.

        Selain itu, ia mengusulkan pembentukan forum dialog berkala yang melibatkan kementerian, pelaku seni, budayawan, organisasi perempuan, akademisi, serta platform media untuk menyusun pedoman etika dalam berkarya yang disusun secara partisipatif.

        Senada dengan Selly, Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya juga mengecam lagu tersebut. Menurutnya, karya seorang kepala daerah seharusnya tidak menghadirkan narasi yang justru memperkuat budaya patriarki ketika masyarakat tengah berupaya menghapus praktik diskriminatif terhadap perempuan.

        Melalui akun Instagram pribadinya, Atalia mempertanyakan alasan dipilihnya lirik yang dinilai merendahkan perempuan di tengah kekayaan bahasa dan nilai-nilai luhur budaya Sunda. Ia menegaskan budaya Sunda dibangun di atas prinsip silih asih, silih asah, silih asuh, dan silih wawangi, sehingga tidak mengajarkan masyarakat untuk menjadikan beban biologis perempuan sebagai bahan olok-olok.

        Menurut Atalia, lagu tersebut lebih mencerminkan pola pikir yang merusak dibandingkan sebuah karya seni yang mengangkat nilai kehidupan.

        Baca Juga: Ganjar Setuju Jawa Barat Berubah Nama Jadi Tatar Sunda, 'Memang Perubahan Nama Tak Jamin Kesejahteraan Ekonomi, Tapi...'

        Di tengah gelombang kritik tersebut, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menyatakan lagu itu sama sekali tidak dimaksudkan untuk menyudutkan perempuan ataupun kelompok tertentu. Ia menjelaskan puisi dan lagu tersebut ditulis pada 2020 sebagai bentuk refleksi atas perjalanan hidup dan pengakuan terhadap perilakunya di masa lalu yang menurutnya pernah keliru.

        Ia menilai karya tersebut merupakan media kontemplasi spiritual dan emosional mengenai dirinya sendiri, bukan untuk menyerang perempuan. Meski demikian, Saepul menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa tidak nyaman akibat lirik lagu tersebut dan menegaskan tidak memiliki niat untuk menyinggung siapa pun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: