Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MK Putuskan Dana Pensiun Kini Bisa Dicairkan Sekaligus

        MK Putuskan Dana Pensiun Kini Bisa Dicairkan Sekaligus Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Putusan tersebut membuka ruang bagi pembayaran manfaat dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela untuk dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai pilihan peserta.

        Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026). Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai memberikan pengecualian bagi pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela.

        Dalam amar putusannya, MK menyatakan pengecualian tersebut berlaku bagi manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, sehingga dapat dibayarkan secara sekaligus maupun berkala.

        Mahkamah menilai permohonan para pemohon berkaitan dengan tidak adanya pilihan bagi peserta dana pensiun sukarela untuk menentukan skema pembayaran manfaat pensiun.

        Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan persoalan tersebut pada dasarnya telah diputus Mahkamah dalam Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 yang lebih dahulu menyatakan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

        Karena itu, Mahkamah menilai permohonan terhadap norma tersebut telah kehilangan objek. Namun, sebagai konsekuensi hukum, ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf d juga harus disesuaikan agar sejalan dengan putusan sebelumnya.

        “Sebab, dengan adanya pengecualian yang dimaksudkan dalam putusan tersebut, dengan sendirinya keberlakuan norma a quo juga harus dikecualikan untuk sepanjang pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun,” ujar Enny saat membacakan pertimbangan hukum, dikutip Jumat (3/7/2026).

        Atas dasar itu, Mahkamah menyatakan Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai memberikan pengecualian bagi pembayaran manfaat pensiun sukarela yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

        Permohonan tersebut diajukan delapan pekerja dan pensiunan, di antaranya Lukas Saleo, Warjito, dan Haeruddin Fallah.

        Baca Juga: OJK Ungkap Iuran Dana Pensiun Naik 8,62%, Peserta Tembus 30,11 Juta

        Baca Juga: Program Pensiun Wajib Dongkrak Aset Dana Pensiun ke Rp1.690 Triliun

        Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan pemaknaan tersebut dilakukan untuk menjaga konsistensi dan sinkronisasi dengan Putusan MK Nomor 139/PUU-XXIII/2025.

        “Dengan demikian, dalil para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon, maka dalil a quo beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ujar Enny.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: