Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemilik Percetakan Laporkan Balik Tiga Korban Penyekapan, Said Iqbal: Gaji Mereka Hanya Rp500 Ribu

        Pemilik Percetakan Laporkan Balik Tiga Korban Penyekapan, Said Iqbal: Gaji Mereka Hanya Rp500 Ribu Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus penyekapan terhadap tiga karyawan sebuah percetakan di Jakarta Pusat memasuki babak baru. Setelah pemilik percetakan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyekapan, kini ia melalui kuasa hukumnya melaporkan balik ketiga mantan karyawannya atas dugaan pencurian plat besi milik perusahaan.

        Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan saat ini tengah diproses oleh penyidik. Ketiga mantan karyawan yang sebelumnya berstatus sebagai korban penyekapan dilaporkan atas dugaan penggelapan dalam jabatan, penggelapan, dan pencurian.

        Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menjelaskan bahwa laporan diajukan oleh pihak pemilik percetakan dengan melampirkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV).

        Menurut polisi, pelapor menuduh ketiga mantan karyawannya berinisial T, MR, dan AS melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, maupun pencurian terhadap barang milik perusahaan.

        Penyidik menegaskan laporan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi akan memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan serta meminta keterangan dari para pihak untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.

        Sebelumnya, kasus ini menyita perhatian publik setelah tiga karyawan percetakan ditemukan disekap selama sekitar tiga pekan di sebuah bangunan percetakan di kawasan Jakarta Pusat. Ketiganya diduga disekap karena dituduh mencuri plat besi milik perusahaan.

        Saat ditemukan, kondisi para korban memprihatinkan. Mereka dilaporkan berada dalam keadaan terpasung, sementara tangan mereka diikat di dalam bangunan percetakan.

        Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan tersebut. Salah satu tersangka merupakan pemilik percetakan yang diduga menjadi otak di balik aksi penyekapan terhadap para karyawannya.

        Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, turut menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dialami para korban. Setelah mengunjungi salah satu korban bernama Tegar di kediamannya, ia mengaku menemukan berbagai dugaan perlakuan yang tidak manusiawi.

        Berdasarkan keterangan korban dan kuasa hukumnya, Said Iqbal menyebut para pekerja diduga sempat diarak di depan rumah tanpa melalui proses hukum, disekap, dirantai, serta tidak diberi makan selama tiga hari. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk main hakim sendiri yang tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan prinsip kemanusiaan.

        Selain dugaan penyekapan, Said Iqbal juga menyoroti kondisi kerja para korban. Menurut informasi yang diterimanya, para pekerja hanya menerima upah sekitar Rp500.000. Mereka juga disebut tidak memperoleh pembayaran lembur serta bekerja dengan jam kerja yang tidak teratur.

        Baca Juga: Tolak Jalur Damai, Kader PSI Beri 'Wejangan' untuk dr. Tifa

        Ia menilai terdapat dugaan pelanggaran serius terhadap aturan ketenagakerjaan. Meski masih akan memastikan status perusahaan tersebut, apakah termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau bukan, Said Iqbal menegaskan bahwa pekerja tetap berhak memperoleh upah yang layak. Menurutnya, meskipun skema pengupahan UMKM didasarkan pada kesepakatan, besaran upah seharusnya tetap memenuhi standar kepatutan dan tidak jauh di bawah upah minimum yang berlaku.

        Sementara itu, penyidik memastikan penanganan perkara penyekapan dan laporan dugaan pencurian akan dilakukan secara terpisah. Polisi menegaskan kedua perkara akan diproses secara profesional berdasarkan alat bukti serta fakta yang diperoleh selama penyidikan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: