Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tolak Jalur Damai, Kader PSI Beri 'Wejangan' untuk dr. Tifa

Tolak Jalur Damai, Kader PSI Beri 'Wejangan' untuk dr. Tifa Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka menanggapi keputusan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Dedy, keputusan Dokter Tifa untuk melanjutkan proses hukum harus diikuti dengan upaya membuktikan tuduhan yang selama ini disampaikannya mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi di hadapan pengadilan.

Dedy menilai langkah tersebut merupakan kesempatan bagi terdakwa untuk mempertanggungjawabkan klaim yang selama ini disampaikan kepada publik. Namun, ia mengingatkan bahwa apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan dalam proses persidangan, maka Dokter Tifa harus siap menerima konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap tuduhan terhadap seseorang harus didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pernyataannya, Dedy turut menyinggung rekam jejak Jokowi yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI selama dua periode. Menurutnya, tuduhan terhadap mantan kepala negara tidak dapat disampaikan tanpa dasar yang kuat.

Selain itu, Dedy mengingatkan agar seseorang tidak melontarkan tuduhan sensasional hanya untuk menarik perhatian publik. Ia menilai tindakan tersebut dapat berdampak buruk bagi diri sendiri maupun keluarga apabila tidak didukung bukti yang sah.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memulai sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Dokter Tifa dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Dokter Tifa diduga menyebarkan tuduhan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi merupakan ijazah palsu. Tuduhan tersebut disebut didasarkan pada sejumlah kejanggalan yang diyakini terdakwa.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memberikan penjelasan bahwa Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan. Meski demikian, menurut jaksa, Dokter Tifa tetap menyebarkan narasi mengenai dugaan ijazah palsu melalui media sosial.

Baca Juga: Sidang Ijazah Jokowi Panas, Jaksa Dibalas: Dokter Tifa Sudah Dihina Sehina-hinanya

Atas dasar itu, jaksa menilai pernyataan yang disampaikan terdakwa mengandung tuduhan yang tidak benar sehingga menjadi dasar dakwaan pencemaran nama baik.

Dalam persidangan, majelis hakim sempat menawarkan kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Namun, Dokter Tifa menyatakan menolak jalur damai tersebut dan memilih melanjutkan proses persidangan hingga memperoleh putusan pengadilan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat