Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Ungkap 5 Ancaman yang Belum Banyak Dilindungi Asuransi

        OJK Ungkap 5 Ancaman yang Belum Banyak Dilindungi Asuransi Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, persoalan protection gap masih menjadi tantangan di industri perasuransian nasional. Adanya kondisi tersebut mencerminkan masih rendahnya perlindungan masyarakat terhadap berbagai risiko yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan berdampak pada ketahanan ekonomi.

        Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan terdapat lima jenis protection gap yang menjadi perhatian regulator, yakni risiko bencana alam, mortalitas, siber, kesehatan, dan kesiapan dana pensiun.

        “Kita melihat bahwa ada yang disebut dengan protection gap, yang sudah dikenal di dalam industri perasuransian dan menjadi suatu pembicaraan yang terus-menerus bahwa masyarakat perlu mendapatkan perlindungan,” ujar Ogi dalam acara Power Talk oleh Investortrust dengan tema ‘Upaya Pencegahan Overtreatment pada Layanan Medis’ di Jakarta, Senin (6/7/2026).

        Ogi mengatakan, tantangan pertama berasal dari tingginya risiko bencana alam. Sebagai negara yang berada di kawasan ring of fire, Indonesia memiliki tingkat kerawanan bencana yang tinggi sehingga perlindungan terhadap masyarakat maupun aset perlu diperkuat.

        Contohnya seperti banjir yang terjadi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat sebagai gambaran masih rendahnya cakupan perlindungan asuransi terhadap masyarakat dan harta benda.

        “Di sini peran daripada para pihak, termasuk asuransi, bagaimana memitigasi risiko yang dapat kita bisa kendalikan, tapi ada juga yang tidak bisa kita kendalikan, itu namanya protection gap,” kata Ogi.

        Selain risiko bencana, OJK juga menyoroti risiko moralitas. Ia menilai, meninggalnya pencari nafkah utama dalam keluarga bisa menimbulkan dampak ekonomi yang besar jika tidak diimbangi dengan perlindungan asuransi yang memadai.

        Selain itu, OJK juga mengingatkan meningkatnya ancaman risiko siber yang dapat memicu kerugian besar bagi individu maupun pelaku usaha.

        Baca Juga: Data Sensus Tak untuk Pajak, Tapi OJK Minta Masyarakat Waspadai Petugas Palsu

        Baca Juga: Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif Jakarta, OJK Apresiasi Bank Jakarta Dorong Ibu Kota Menuju Top 20 Global City

        “Kemudian yang ketiga adalah risiko siber. Ini tidak kelihatan tetapi seolah-olah tiba-tiba muncul dan terjadi suatu kerugian yang sangat besar karena kita tidak bisa melindungi, memitigasi risiko yang tiba-tiba terjadi. Ini menjadi PR bagi kita semuanya,” ujarnya.

        Dari sektor kesehatan, tingginya inflasi medis dan praktik overtreatment juga ikut berkontribusi memperlebar kesenjangan perlindungan. Sementara, rendahnya kesiapan dan pensiun juga menjadi perhatian karena manfaat pensiun yang diterima masyarakat saat ini hanya sekitar 10% hingga 15% dari penghasilan saat masih aktif bekerja.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: