Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Roy Suryo Kembali Lawan, Coba Batalkan Jeratan UU ITE

        Roy Suryo Kembali Lawan, Coba Batalkan Jeratan UU ITE Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim kuasa hukum Roy Suryo kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penerapan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo.

        Langkah hukum tersebut diambil setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan pertama yang diajukan Roy Suryo. Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Selasa (7/7/2026), pengadilan menyatakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum tertanggal 19 Juni 2026 tidak sah karena terdapat cacat formil.

        Meski demikian, hakim menolak empat petitum lainnya yang diajukan pemohon. Di antaranya permintaan pembatalan seluruh berkas penyidikan, permohonan pembebasan karena Roy Suryo telah lebih dahulu tidak ditahan, larangan penerbitan surat perintah penahanan baru oleh jaksa, serta permintaan rehabilitasi nama baik.

        Usai putusan tersebut, fokus upaya hukum tim kuasa hukum Roy Suryo beralih pada keabsahan penetapan status tersangka. Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menilai penerapan Pasal 32 UU ITE terhadap kliennya tidak didukung bukti permulaan yang cukup sehingga perlu diuji melalui praperadilan baru.

        Menurut Abdul Gafur, pihaknya akan mulai mengajukan permohonan praperadilan kedua pada Jumat (10/7/2026) dengan pokok permohonan menguji penerapan Pasal 32 UU ITE yang dinilai tidak memiliki dasar pembuktian yang memadai.

        Baca Juga: Pelapor Roy Suryo Ditolak Jadi Pihak dalam Sidang Praperadilan

        Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan alasan penyidik menggunakan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE dalam perkara tersebut. Mereka menduga terdapat kejanggalan dalam penerapan pasal-pasal tersebut, termasuk mengaitkannya dengan identitas pelapor dalam kasus itu.

        Berdasarkan informasi yang disampaikan tim kuasa hukum, gugatan praperadilan kedua tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 2 Juli 2026. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026, dengan agenda menguji kecukupan alat bukti yang menjadi dasar penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: