Kredit Foto: Istimewa
Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) memastikan usulan tarif Rp2.000 untuk layanan Mikrotrans atau JakLingko tidak akan diberlakukan kepada seluruh penumpang. Sebanyak 15 golongan masyarakat yang telah menerima fasilitas Kartu Layanan Gratis (KLG) tetap dapat menggunakan layanan transportasi tersebut tanpa dikenakan biaya.
Ketua DTKJ periode 2026–2029, Sugihardjo, mengatakan kelompok masyarakat yang selama ini memperoleh subsidi penuh akan tetap menikmati layanan gratis. Bahkan, cakupan penerima KLG direncanakan diperluas dengan penambahan enam golongan masyarakat.
"Untuk masyarakat yang sangat membutuhkan sudah di-cover dengan pemberian Kartu Layanan Gratis bagi 15 golongan dan rencana akan diperluas dengan tambahan enam golongan lagi," ujar Sugihardjo, Selasa (7/7/2026).
Selain itu, Sugihardjo menegaskan usulan tarif Rp2.000 juga tidak berlaku bagi penumpang yang menggunakan Mikrotrans sebagai moda pengumpan atau feeder menuju layanan Bus Rapid Transit (BRT) maupun non-BRT TransJakarta. Penumpang yang melanjutkan perjalanan menggunakan layanan tersebut tetap memperoleh fasilitas perjalanan gratis.
"Layanan Mikrotrans sangat penting sebagai terusan dari layanan BRT dan non-BRT yang tidak bisa langsung menjangkau wilayah di sekitar perumahan penduduk. Karena itu penumpang Mikrotrans yang melanjutkan perjalanan dengan BRT dan non-BRT TransJakarta tetap tidak dikenakan biaya tambahan atau tetap gratis," kata dia.
Dengan skema tersebut, tarif Rp2.000 hanya diusulkan bagi penumpang yang menggunakan Mikrotrans sebagai perjalanan tunggal tanpa melanjutkan perjalanan menggunakan layanan TransJakarta. Kebijakan itu diharapkan tetap menjaga fungsi Mikrotrans sebagai moda penghubung antarkawasan permukiman menuju jaringan transportasi utama.
"Jadi yang diusulkan untuk dikenakan biaya Rp2.000 hanya bagi penumpang yang tidak melanjutkan perjalanan dengan BRT dan/atau non-BRT," ujar Sugihardjo.
Menurut dia, penerapan tarif tersebut juga diharapkan dapat membantu pengembangan layanan Mikrotrans di masa mendatang. Salah satunya melalui penambahan armada dan perluasan jangkauan layanan ke kawasan permukiman yang hingga kini belum terlayani angkutan umum secara optimal.
"Semoga dengan dikenakan biaya Rp2.000 ini TransJakarta dapat menambah armada untuk memperluas layanan Mikrotrans atau JakLingko, karena sekarang masih banyak beroperasi mikrolet atau angkutan perorangan dengan tarif Rp5.000," katanya.
Sugihardjo menjelaskan, usulan tarif tersebut juga bertujuan menghasilkan data penumpang yang lebih akurat. Selama layanan masih gratis, menurutnya terdapat potensi pencatatan jumlah penumpang yang tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya karena operator juga memiliki target jumlah penumpang dalam kontrak layanan.
Ia mencontohkan, apabila target penumpang tidak tercapai, terdapat kemungkinan praktik tapping kartu dilakukan tanpa adanya penumpang yang benar-benar menggunakan layanan. Dengan adanya tarif, setiap transaksi harus dibayar sehingga data perjalanan dinilai akan lebih mencerminkan kondisi riil.
Baca Juga: Lindungi Peternak, Barantin Jakarta Luncurkan Sistem Karantina Berbasis Digital
Meski demikian, DTKJ menegaskan usulan tarif Rp2.000 masih sebatas rekomendasi dan belum menjadi kebijakan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Usulan tersebut masih akan dibahas bersama Pemprov DKI Jakarta sebelum diputuskan untuk diterapkan atau tidak.
Adapun 15 golongan yang saat ini berhak memperoleh layanan gratis melalui Kartu Layanan Gratis meliputi PNS Pemprov DKI Jakarta beserta pensiunannya, tenaga kontrak Pemprov, penerima Kartu Jakarta Pintar, karyawan swasta tertentu bergaji sesuai UMP melalui Bank DKI, penghuni rusunawa, anggota PKK, warga Kepulauan Seribu, penerima Raskin di Jabodetabek, anggota TNI dan Polri, veteran, penyandang disabilitas, lansia berusia di atas 60 tahun, marbot, pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, serta Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: