Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Said Didu vs Ade Darmawan: Polemik Putusan Roy Suryo Memanas

        Said Didu vs Ade Darmawan: Polemik Putusan Roy Suryo Memanas Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu menyoroti pernyataan Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, yang meminta Roy Suryo untuk tidak terlalu senang atas putusan praperadilan karena tidak menggugurkan perkara.

        Said Didu menyindir bahwa tidak ada yang pernah menyebut putusan praperadilan akan menggugurkan perkara dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

        'Lha siapa juga yang bilang gugurkan perkara?," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Rabu (8/7).

        Sebelumnya, Ade Darmawan mengingatkan Roy Suryo agar tidak menganggap putusan praperadilan sebagai kemenangan telak. Menurutnya, putusan tersebut hanya menyangkut sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penggeledahan oleh Polda Metro Jaya, bukan pokok perkara.

        "Saudara Roy Suryo jangan senang dulu ya. Biasa saja, ya, biasa saja. Ini bukan kemenangan telak dalam pokok perkara. Sekali lagi saya ulangi, ini bukan kemenangan telak dari pokok perkara," kata Ade di Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2026).

        Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Selasa (7/7/2026), majelis menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum.

        "Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," ujar hakim.

        Hakim menilai tindakan aparat mengandung cacat formil karena Roy Suryo selama ini bersikap kooperatif dan telah memenuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka.

        Baca Juga: Praperadilan Roy Suryo: Jokowi Gak Cawe-Cawe atau Sudah Tak Bisa?

        Meski begitu, hakim menegaskan putusan ini tidak serta-merta membatalkan berkas penyidikan yang sudah berjalan, melainkan hanya menyangkut keabsahan proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

        Dalam sidang tersebut, permohonan Roy Suryo untuk pemulihan harkat dan martabatnya ditolak. Dengan demikian, gugatan praperadilan yang diajukan Roy hanya dikabulkan sebagian, sementara selebihnya ditolak oleh pengadilan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: