Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ahmad Khozinudin: Operasi Politik Selamatkan Jokowi dari Kewajiban Tunjukkan Ijazah di Sidang, Ada 4 Skenario Ini

        Ahmad Khozinudin: Operasi Politik Selamatkan Jokowi dari Kewajiban Tunjukkan Ijazah di Sidang, Ada 4 Skenario Ini Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengacara Ahmad Khozinudin melayangkan peringatan keras terkait proses hukum yang tengah bergulir.

        Ia menduga kuat adanya "operasi politik" terselubung yang dirancang demi mengamankan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar terhindar dari kewajiban hadir di persidangan dan menunjukkan ijazah aslinya.

        "Waspada! Operasi politik untuk menyelamatkan Jokowi," ujar Khozinudin dalam pernyataan tertulisnya.

        Menurut Khozinudin, ada empat modus utama yang diduga tengah dijalankan dalam skenario penyelamatan ini, terutama terkait dengan penanganan kasus Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, serta Roy Suryo.

        Pertama, Penempatan Saksi Utama untuk Mengalihkan Isu

        Skenario pertama disebut melibatkan penempatan Kompol Syarif yang dipasang seolah-olah sebagai saksi utama atau pelapor dalam pusaran kasus Roy Suryo dan Dr Tifa. Langkah ini diduga untuk mengaburkan substansi perkara yang sebenarnya.

        Kedua, Menghentikan Kasus Dr Tifa di Putusan Sela

        Dalam perkara yang menjerat dokter Tifa, Khozinudin menduga ada upaya sistematis agar persidangan tidak pernah menyentuh pokok perkara. Targetnya adalah menyelesaikan kasus lebih cepat melalui putusan sela majelis hakim.

        Ketiga, Menggugurkan Perkara Roy Suryo Sebelum Sidang

        Skenario serupa diduga diterapkan pada kasus Roy Suryo. Pihak kuasa hukum mengendus adanya upaya untuk menggugurkan perkara bahkan sebelum sempat disidangkan, yakni dengan cara membatalkan atau menggugurkan status tersangka.

        Keempat, Pengalihan Pasal oleh Jaksa Penuntut Umum

        Jika skenario menghentikan perkara melalui putusan sela atau menggugurkan status tersangka gagal, muncul rencana cadangan. Jaksa penuntut umum diduga akan melepaskan pasal terkait pencemaran nama baik dan memilih fokus pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

        Menurut Khozinudin, muara dari seluruh rangkaian strategi hukum ini hanya satu, yakni memastikan Jokowi berada di posisi aman.

        Dengan menggunakan jalur-jalur tersebut, Jokowi disebut diharapkan tidak perlu memenuhi panggilan untuk hadir di ruang sidang dan bebas dari keharusan menunjukkan dokumen ijazah aslinya di hadapan publik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: