Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono, Terima Gratifikasi Rp30 Miliar dengan Modus 'Uang Assalamualaikum'

        KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono, Terima Gratifikasi Rp30 Miliar dengan Modus 'Uang Assalamualaikum' Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono dalam kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa. Total gratifikasi yang diterima Ma'ruf ditaksir mencapai Rp30 miliar selama menjabat Sekjen MPR periode 2016-2023.

        Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan Ma'ruf diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Setjen MPR. Jabatan ganda itu memberinya kendali penuh atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan tersebut.

        Ma'ruf memiliki seorang kepercayaan bernama Zakaria yang bertugas menghubungi dan mengumpulkan para calon rekanan. Sebelum mendapat pekerjaan, para rekanan lebih dulu dimintai fee dengan istilah yang cukup unik.

        "Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum', yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," jelas Taufik saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (9/7/2026).

        "Adapun total uang yang diterima MC dari fee tersebut mencapai sekitar Rp 7 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni saudara Z," lanjutnya.

        Selain fee tunai, Ma'ruf juga menerima akun trading dari salah satu korporasi pialang yang ditunjuk memenangkan paket pekerjaan di Setjen MPR. Nilai akun trading tersebut diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.

        Ma'ruf juga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar dari PT Valbury Ecapital, perusahaan penyedia alat tulis kantor di Setjen MPR. Melalui rekening tersebut, antara 2021-2022 Ma'ruf diduga menerima Rp16,4 miliar.

        "Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp 30 miliar," imbuh Taufik.

        Baca Juga: Bakal Seret Banyak Nama? Mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono Beberkan Informasi 'Dapur' ke KPK

        Ma'ruf tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diwajibkan undang-undang. Ia juga tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan itu berasal dari sumber yang sah.

        KPK resmi menahan Ma'ruf selama 20 hari pertama terhitung 9-28 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Ia disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: