Geger Politik Saat Presiden Pertama Ditangkap dan Diadili 7 Tahun
Kredit Foto: Istimewa
Mahkamah Agung Korea Selatan pada Kamis (9/7/2026) memutuskan untuk menguatkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap mantan Presiden Yoon Suk-yeol.
Putusan tersebut menjadi vonis berkekuatan hukum tetap atas perkara penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Yoon saat menghalangi upaya penangkapannya oleh otoritas antikorupsi.
Dalam putusan final yang disiarkan secara langsung, Mahkamah Agung menyatakan pengadilan di tingkat sebelumnya telah menerapkan hukum secara tepat sehingga tidak ditemukan kekeliruan dalam putusan tersebut.
Vonis ini menjadi keputusan hukum tertinggi pertama terhadap Yoon sejak mantan presiden yang dimakzulkan itu memicu krisis politik akibat deklarasi darurat militer pada Desember 2024.
Mahkamah Agung sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Seoul pada 29 April 2026 yang memperberat hukuman Yoon dari lima tahun menjadi tujuh tahun penjara.
Meski demikian, hukuman tersebut masih lebih ringan dibanding tuntutan Tim Jaksa Khusus Independen yang dipimpin Cho Eun-suk.
Sejak persidangan tingkat pertama hingga banding, jaksa menuntut hukuman maksimal 10 tahun penjara atas dakwaan pemberontakan dan sejumlah pelanggaran lainnya.
Kasus ini bermula pada Januari 2025 ketika Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) berupaya mengeksekusi surat perintah penangkapan terhadap Yoon di kediaman resmi presiden.
Menurut dakwaan, Yoon memerintahkan dinas keamanan kepresidenan untuk menghalangi penyidik dengan membentuk perisai manusia dan memasang blokade bus agar petugas tidak dapat memasuki lokasi.
Selain perkara tersebut, Yoon juga didakwa melakukan sejumlah penyalahgunaan wewenang lainnya, di antaranya membatasi hak musyawarah anggota kabinet sebelum pemberlakuan darurat militer, membuat serta memusnahkan dokumen deklarasi yang disebut palsu untuk melegitimasi kebijakan tersebut, serta memerintahkan penyebaran panduan kepada media yang berisi klaim bahwa dirinya tidak berniat merusak tatanan konstitusional.
Krisis politik Korea Selatan memuncak ketika Yoon Suk-yeol mengumumkan darurat militer pada malam 3 Desember 2024. Kebijakan itu hanya bertahan beberapa jam setelah Majelis Nasional Korea Selatan memilih mencabut status darurat militer.
Yoon kemudian dimakzulkan dan ditahan pada Januari 2025 atas tuduhan sebagai pemimpin pemberontakan.
Perkara tersebut mencatat sejarah baru di Korea Selatan karena Yoon menjadi presiden pertama yang ditangkap dan diadili saat masih menjabat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: