Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Profesor Hukum Prediksi Jokowi Tak Akan Bersaksi di Pengadilan, Sebut Kasus Roy Suryo Berpotensi Gugur

        Profesor Hukum Prediksi Jokowi Tak Akan Bersaksi di Pengadilan, Sebut Kasus Roy Suryo Berpotensi Gugur Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar hukum dan akademisi, Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum., menyampaikan analisis hukumnya terkait sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik. Menurutnya, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan hadir untuk memberikan kesaksian di pengadilan.

        Selain itu, Prof. Suteki juga berpendapat bahwa status hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, berpotensi dibatalkan melalui mekanisme praperadilan.

        Dalam analisisnya, Prof. Suteki memberikan perhatian khusus terhadap proses hukum yang dihadapi Roy Suryo. Ia menilai Roy Suryo memiliki peluang untuk membatalkan status tersangkanya melalui putusan praperadilan.

        Menurutnya, terdapat aspek hukum yang dapat menjadi dasar bagi hakim praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok di persidangan.

        Prof. Suteki juga mengkritisi konstruksi dakwaan dalam perkara tersebut. Menurutnya, dakwaan jaksa penuntut umum berpotensi dinyatakan tidak dapat diterima atau gugur melalui putusan sela karena mengandung kelemahan mendasar.

        "Dakwaannya kabur, terjadi error in objectivo (salah pada objek yang didakwakan) dan error in persona (salah sasaran atau salah orang)," ujar Prof. Suteki.

        Berdasarkan penilaiannya, adanya dugaan cacat formil maupun materiil tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menghentikan proses persidangan melalui putusan sela sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

        Pandangan Prof. Suteki tersebut merupakan analisis hukum yang disampaikannya sebagai akademisi dan telah memicu beragam tanggapan serta diskusi di kalangan praktisi hukum maupun masyarakat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: