Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Bongkar Dugaan Tradisi Setoran di Sukoharjo, Anak Buah Diduga Dipaksa Cari Uang Lewat Mark Up Proyek

        KPK Bongkar Dugaan Tradisi Setoran di Sukoharjo, Anak Buah Diduga Dipaksa Cari Uang Lewat Mark Up Proyek Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik mark up proyek dan pengeluaran fiktif yang dilakukan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Dana tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kewajiban setoran kepada pimpinan daerah.

        Skema tersebut terungkap setelah KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Salah satu tersangka adalah Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

        Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan praktik pengumpulan dana tidak hanya berasal dari setoran rutin organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga diduga bersumber dari pengeluaran fiktif dan penggelembungan nilai pengadaan barang maupun jasa.

        "Bahwa atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. Informasi ini akan didalami oleh penyidik," ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).

        Menurut KPK, Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo berperan mengumpulkan setoran dari sejumlah kepala OPD setiap tahun, termasuk saat menjelang pemberian tunjangan hari raya (THR).

        Dana yang terkumpul kemudian diduga disalurkan kepada Bupati Sukoharjo sebagai bagian dari mekanisme setoran yang berlangsung di lingkungan pemerintahan daerah.

        Selain melalui Bagian Umum, KPK juga menemukan dugaan aliran dana melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko diduga mengumpulkan sebagian insentif pegawai untuk kemudian disetorkan kepada atasannya.

        KPK menduga Richard diperintahkan mengumpulkan sekitar 40 persen insentif upah pungut pegawai BPKAD. Selama periode 2021 hingga 2026, jumlah setoran yang diterima Etik dari mekanisme tersebut diperkirakan mencapai Rp2,93 miliar.

        Secara keseluruhan, penyidik menduga Etik menerima sekitar Rp840 juta melalui setoran rutin yang dihimpun Tri Mulyo dari OPD. Sementara melalui Richard Tri Handoko, nilai setoran yang diterima diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

        Baca Juga: PDIP Tak Langsung Pecat Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Ternyata Ini Alasannya

        Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan sebelum penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

        Adapun ketiga tersangka tersebut adalah Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.

        KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami dugaan penggunaan dokumen pengeluaran fiktif, praktik mark up pengadaan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dari skema pemerasan tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: