Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Respons Mahfud MD soal Kasus Febrie, Tegaskan Proses dari Polri ke Kejagung Bukan Pelimpahan

        DPR Respons Mahfud MD soal Kasus Febrie, Tegaskan Proses dari Polri ke Kejagung Bukan Pelimpahan Kredit Foto: Gerindra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi III DPR RI merespons pandangan mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengenai penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. DPR menegaskan proses yang dilakukan dari Polri ke Kejaksaan Agung merupakan penyerahan penanganan perkara, bukan pelimpahan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

        Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya akan mendengarkan langsung pandangan Mahfud MD terkait aspek hukum dalam proses tersebut. Menurutnya, masukan dari Mahfud penting karena memiliki kapasitas sebagai akademisi hukum.

        "Kami ini anggota DPR bukan hanya berkepentingan berbicara, tapi justru kami harus mendengar termasuk masukan dari Pak Mahfud, apakah sudah sesuai dengan KUHAP atau belum. Kalau menurut Pak Mahfud belum sesuai dengan KUHAP, ya kami akan undang Pak Mahfud, kami akan dengar pendapat beliau, beliau kan profesor. Tentu secara keilmuan harus banyak belajar dari beliau," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

        Habiburokhman menjelaskan mekanisme yang dilakukan Polri bukan pelimpahan perkara dari penyidik kepada penuntut umum sebagaimana proses pidana pada umumnya. Ia menyebut langkah tersebut merupakan penyerahan penanganan perkara dari satu institusi penegak hukum kepada institusi lainnya.

        "Jadi kita belum sampai kesimpulan juga, memang itu bukan pelimpahan sebagaimana rangkaian hukum acara pidana dari penyidik ke penuntut, itu bukan. Itu penyerahan penanganan perkara dari institusi namanya polisi, Polri, Bareskrim, Kortas, ke institusi lain kejaksaan," ujarnya.

        Komisi III DPR menegaskan seluruh proses hukum harus diusut hingga tuntas. DPR berharap setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

        "Dua hal ya, kita sama-sama menginginkan kasus ini diusut tuntas, artinya apa? Siapa yang bertanggung jawab, peristiwanya terungkap tuntas, harus jelas, harus dimintai pertanggujawaban secara hukum, itu kita sepakat," tegas Habiburokhman.

        Di sisi lain, ia mengingatkan agar penanganan perkara tidak memicu gesekan antarlembaga penegak hukum. Menurutnya, kasus tersebut merupakan dugaan perbuatan individu sehingga tidak boleh dipandang sebagai persoalan institusi.

        "Tapi yang kedua, kita tidak menginginkan terjadinya gesekan, friksi, antarinstitusi penegak hukum. Walaupun kita berbusa-busa kita ngomong, ini adalah oknum, ini adalah individu, ini adalah perbuatan orang per orang, ini bukan soal lembaga, bukan kebijakannya juga, sehingga tidak perlu juga timbul gesekan," katanya.

        Habiburokhman juga menekankan penanganan perkara di Kejaksaan Agung harus dilakukan oleh tim yang tidak memiliki keterkaitan dengan Febrie Adriansyah. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga independensi dan profesionalisme proses hukum.

        Sebelumnya, tiga perkara dugaan korupsi yang semula ditangani Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Plt Jampidsus Rudi Margono menyebut langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum.

        Baca Juga: Mahfud MD Sebut Eks Jampidsus Layak Divonis Mati, Kecuali Ada...

        "Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Rudi Margono.

        Menurut Rudi, percepatan penanganan perkara menjadi perhatian karena publik menunggu kepastian hukum dalam tiga kasus dugaan korupsi tersebut. Ia menegaskan sinergi antarlembaga dibutuhkan untuk memaksimalkan pembuktian dan penyelesaian perkara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: