Kredit Foto: Istimewa
Penyidik kepolisian menyita emas batangan dan uang tunai dengan nilai total mencapai Rp476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diakui sebagai milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Properti tersebut diketahui tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Febrie pada Maret 2026.
Berdasarkan LHKPN tahun pelaporan 2025, Febrie melaporkan total kekayaan sebesar Rp18,2 miliar. Sebagian besar asetnya berupa tanah dan bangunan senilai Rp14,8 miliar yang tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung.
Selain aset properti, Febrie juga melaporkan kepemilikan empat unit kendaraan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,3 miliar, di antaranya Toyota Alphard dan Peugeot 2008.
Menanggapi penyitaan tersebut, Febrie mengakui bahwa rumah di Sentul merupakan milik pribadinya. Namun, ia menegaskan kepemilikan rumah tersebut telah berlangsung sejak lama dan seluruh aktivitas maupun aset yang berada di dalamnya dapat dipertanggungjawabkan.
"Rumah Sentul memang rumah pribadi saya sejak lama. Semua kegiatan di sana bisa dipertanggungjawabkan," ujar Febrie.
Ia juga menegaskan bahwa uang yang ditemukan penyidik di lokasi memiliki pemilik yang jelas.
Di tengah proses penyidikan yang berlangsung, pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, agar kepercayaan publik terhadap proses hukum tetap terjaga, kasus tersebut sebaiknya diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Ini Peran Konglomerat 'Pacific Place' dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
"Ini seharusnya diambil alih KPK saja, karena sudah banyak ke janggalan agar Publik percaya penanganan kasus ini benar benar clear," ujar Margarito Kamis, Senin (13/7/2026).
Selain menjalani proses penyidikan, Febrie juga telah dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri selama 20 hari oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam perkara ini, ia dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang ancaman hukumannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: