Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pengamanan dari personel TNI yang sebelumnya melekat kepada Febrie Adriansyah telah dicabut. Langkah itu dilakukan setelah Febrie resmi mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan pengamanan dari TNI diberikan karena posisi Febrie sebagai pejabat Jampidsus. Setelah tidak lagi menjabat, pengamanan tersebut otomatis dihentikan.
"Sudah, sudah, sudah. Sudah tidak ada. Sudah tidak ada (pengamanan melekat dari TNI). Karena pengamanan TNI melekat karena jabatan. Setelah itu nggak ada, ya," kata Anang kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Anang juga membantah kabar yang menyebut Febrie sedang berada di luar negeri untuk menjalankan ibadah umrah. Ia menegaskan Febrie masih berada di Indonesia dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Nggak bener itu (umrah). Gimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik sebelah (Polri) juga. Kami pastikan ada di Indonesia, tidak di luar negeri dan sudah dicekal, dan dalam pantauan penyidik juga ya," tegasnya.
Terkait penanganan perkara, Kejagung menyatakan telah menerima penyerahan administrasi penyidikan dari Polri. Menurut Anang, langkah tersebut merupakan bagian dari sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menangani perkara.
"Yang jelas, memang kita hari Sabtu kemarin sudah menerima penyerahan administrasi perkara penyidikan dari Polri ke Kejaksaan, dan sudah kita terima. Nanti akan ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya," jelasnya.
Anang menegaskan proses yang berlangsung bukan pelimpahan berkas perkara tahap pertama sebagaimana mekanisme hukum acara pidana. Ia menyebut yang dilakukan adalah penyerahan administrasi penanganan perkara.
Baca Juga: Kejagung Telusuri Dugaan Bunker Baru Kasus Febrie Adriansyah, Siapkan Tim Khusus Penyidikan
"Iya, memang kan saya katakan penyerahan administrasi perkara. Bukan berkas ya. Kalau berkas berarti kan penuntut umum dari penyidik," ujarnya.
"Inikan penanganannya diserahkan, inilah salah satu bentuk daripada kolaborasi kita antara penyidik Kejaksaan Agung sama Polri. Kebetulan yang diduga salah satunya oknum di kita," tambah Anang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: