Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Disangkakan kepada Roy Suryo, Refly Harun Masih Bingung Soal Dokumen Elektronik Ijazah Jokowi

        Disangkakan kepada Roy Suryo, Refly Harun Masih Bingung Soal Dokumen Elektronik Ijazah Jokowi Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Keabsahan alat bukti yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya menjadi sorotan dalam sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

        Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mempertanyakan dasar penyidik menetapkan pasal yang disangkakan kepada kliennya dalam perkara dugaan penyebaran dokumen elektronik terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

        Sidang praperadilan tersebut telah memasuki agenda pembacaan replik dari pihak pemohon. Dalam persidangan, Refly menilai penyidik harus mampu menunjukkan alat bukti yang memenuhi kualitas dan unsur sebagaimana dipersyaratkan dalam pasal yang dikenakan kepada Roy Suryo.

        "Apakah penyidik memiliki alat bukti dengan kualitas tertentu sehingga bisa mengenakan pasal tersebut kepada Mas Roy. Sebagai contoh misalnya Pasal 32 itu mengatakan dokumen itu haruslah rusak atau hilang," ujar Refly Harun.

        Menurut Refly, penerapan pasal tersebut tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa adanya bukti yang menunjukkan bahwa dokumen elektronik yang dipersoalkan benar-benar mengalami kerusakan atau hilang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana.

        Selain itu, ia menegaskan bahwa kepemilikan dokumen elektronik menjadi unsur penting yang harus dibuktikan oleh pihak pelapor. Tanpa adanya kepemilikan atas dokumen tersebut, menurutnya, unsur pidana yang didakwakan kepada Roy Suryo menjadi tidak terpenuhi.

        Baca Juga: Semua Bingung, Perubahan Status Febrie Adriansyah hingga Keberadaannya Masih Tak Jelas

        "Nah, rusak atau hilangnya dokumen tersebut harus milik seseorang, haruslah milik Jokowi dalam konteks ini. Tapi kalau Jokowi tidak memiliki dokumen elektronik itu atau informasi elektronik itu, sudah batal seharusnya untuk dikenakannya pasal ini terhadap Mas Roy," kata Refly Harun.

        Pihak Roy Suryo melalui gugatan praperadilan meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya, termasuk penetapan pasal yang dikenakan dalam perkara tersebut. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: