Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dibongkar Ahmad Khozinudin, Ada Pihak Mendadak Ciut Nyali dan Takut Dipenjara di Kasus Ijazah Jokowi

        Dibongkar Ahmad Khozinudin, Ada Pihak Mendadak Ciut Nyali dan Takut Dipenjara di Kasus Ijazah Jokowi Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Advokat Ahmad Khozinudin mengungkapkan adanya pihak yang menurutnya tiba-tiba mengubah sikap setelah berhadapan dengan proses hukum karena lebih memilih mencari keselamatan dibanding melanjutkan perjuangan membawa perkara ke persidangan terkait kasus ijazah milik  Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

        Menurut Khozinudin, perubahan sikap tersebut menunjukkan adanya pihak yang mulai khawatir menghadapi konsekuensi hukum. Ia menilai perjuangan yang sebelumnya diarahkan untuk membuktikan dugaan ijazah mantan presiden itu di pengadilan kini berubah menjadi upaya menghindari proses hukum. Pernyataan itu disampaikannya ia dipecat sebagai kuasa hukum oleh Roy Suryo.

        Baca Juga: Bau Amis di Balik Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polisi ke Kejagung: Belum Pernah Terjadi

        "Dalam perjalanannya ada yang memutar haluan dan mengubah goal perjuangan. Dari yang mulanya menuntut, menyeret mantan presiden itu ke pengadilan, lalu berubah membuat goal sendiri yakni menyelamatkan diri dari proses hukum," katanya, dikutip Selasa (14/7).

        Khozinudin bahkan menyebut langkah tersebut telah menghilangkan harapan masyarakat yang ingin melihat substansi perkara diuji hingga fakta keaslian ijazah milik Jokowi.

        "Padahal, goal ini sama saja mengubur harapan rakyat yang selama ini ingin kasus ijazah mantan presiden itu dituntaskan," ujarnya.

        Sebelumnya, di Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR), Khozinudin juga mengungkap keyakinannya bahwa terdapat dua skenario yang menurutnya menguntungkan politikus itu dalam proses hukum yang sedang berjalan.

        Kemenangan Roy Suryo dalam gugatan praperadilan menurutnya dapat menguntungkan Jokowi. Hal itu karena berpotensi menggugurkan status tersangka sehingga perkara tidak berlanjut ke persidangan.

        "Jokowi hari ini sedang bermanuver untuk menghindari persidangan," kata Khozinudin.

        Selain itu, ia juga menyoroti kemungkinan penggunaan nota keberatan atau eksepsi sebagai jalan lain agar pokok perkara tidak diperiksa di pengadilan.

        Menurut Khozinudin, apabila fokus perjuangan bergeser hanya untuk menghindari status tersangka, maka tujuan awal membawa substansi perkara ke meja hijau tidak akan tercapai. Ia juga menuding terdapat pihak yang memilih mengubah arah perjuangan demi kepentingan pribadi.

        "Kita tidak pernah membela orang per orang. Ketika orang-orang itu sudah mengubah arah perjuangan, hanya mencari keselamatan sendiri, kemudian menghilangkan obyek perjuangan rakyat, kita tegaskan posisi kita bersama rakyat," katanya.

        Adapun Roy Suryo menjelaskan pencabutan kuasa dilakukan karena menilai pernyataan advokat tersebut dalam forum terkait telah mencederai perjuangannya. Roy juga menegaskan bahwa mulai saat ini dirinya hanya didampingi oleh tim kuasa hukum TalkHAM.

        Baca Juga: Israel Tiba-tiba Tawarkan Diri Kembali Ikut Perang Iran: Kami Siap Tempur Jika Amerika Meminta

        Diketahui, Roy Suryo sebelumnya telah mencabut kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada Ahmad Khozinudin dan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TAAKAA).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: