Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Terbitkan Aturan Baru, Manfaat Pensiun Kini Bisa Dicairkan Sekaligus

        OJK Terbitkan Aturan Baru, Manfaat Pensiun Kini Bisa Dicairkan Sekaligus Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetapkan kebijakan baru yang mengizinkan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.

        Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyampaikan bahwa OJK telah menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan OJK yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.

        Melalui keputusan itu, OJK menetapkan bahwa manfaat pensiun yang berasal dari komponen tersebut bisa dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan pilihan. Bahkan, dana pensiun juga diperbolehkan melakukan pembayaran manfaat secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran maupun kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK sebelumnya.

        "Dana Pensiun dapat membayarkan manfaat pensiun tersebut secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK sebelumnya," bunyi dari keterangan resmi OJK, Selasa (14/7/2026).

        Meski begitu, implementasinya juga harus melalui mekanisme yang ditetapkan regulator yang mana menerapkan skema pembayaran manfaat sesuai dengan putusan MK, dana pensiun diwajibkan terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.

        Baca Juga: OJK Tindak Lanjuti Putusan MK soal Dana Pensiun

        Baca Juga: Rasio Kredit Macet Bengkak, OJK Kantongi 42 Multifinance dengan NPF Gross di Atas 5%

        Adapun Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK ini akan tetap berlaku hingga dicabut atau digantikan oleh ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pembayaran manfaat pensiun.

        Sejalan dengan itu, OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: