Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Tindak Lanjuti Putusan MK soal Dana Pensiun

OJK Tindak Lanjuti Putusan MK soal Dana Pensiun Kredit Foto: (Istimewa)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengkaji penyesuaian regulasi dana pensiun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan pembayaran manfaat pensiun pada program Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK juga menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat serta akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang dimiliki.

“OJK menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat, serta akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai kewenangan OJK agar diimplementasikan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juni 2026, Jumat (7/7/2026).

Putusan MK Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XIII/2025 memberikan pilihan kepada peserta program dana pensiun sukarela melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk menerima manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala dalam kondisi tertentu.

Namun, Ogi menegaskan bahwa putusan tersebut tidak berlaku untuk seluruh program dana pensiun karena ruang lingkup putusannya hanya mencakup manfaat pensiun yang berasal dari program dana pensiun sukarela yakni uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak.

“Putusan MK bersifat inkonstitusional bersyarat sehingga ruang lingkup keberlakuannya terbatas pada program dana pensiun sukarela dengan manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan atau uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam amar putusan,” katanya.

Baca Juga: Pelemahan Rupiah Belum Ganggu Kinerja Asuransi Properti

Baca Juga: OJK Ungkap 5 Ancaman yang Belum Banyak Dilindungi Asuransi

OJK menilai, implementasi putusan tersebut memerlukan penyesuaian sejumlah ketentuan pelaksanaan, salah satunya adalah perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP) di masing-masing DPPK karena mekanisme pembayaran manfaat pensiun selama ini diatur dalam ketentuan internal dana pensiun.

Selain itu, OJK juga akan mengkaji penyesuaian Peraturan OJK (POJK) mengenai penyelenggaraan usaha dana pensiun sebagai bagian dari implementasi putusan MK serta meminta dana pensiun yang terdampak untuk mengevaluasi aspek operasional dan pengelolaan likuiditas untuk antisipasi perubahan pola pembayaran manfaat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri