Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dana Nasabah Jiwasraya Tak Hilang, Ini Skema OJK

Dana Nasabah Jiwasraya Tak Hilang, Ini Skema OJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait nasib nasabah setelah pembubaran Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa untuk peserta DPPK Jiwasraya, penyelesaian dilakukan melalui proses likuidasi aset dana pensiun.

“Sesuai dengan mekanisme likuidasi dana pensiun, DPPK Jiwasraya akan menyelesaikan aset dengan pembayaran manfaat pensiun kepada peserta berdasarkan hasil valuasi aktuaria dan laporan keuangan audited per tanggal efektif pembubaran,” ujar Ogi dalam jawaban tertulis, Kamis (26/3/2026).

Melalui mekanisme tersebut, pembayaran manfaat pensiun kepada peserta akan mengacu pada hasil perhitungan aktuaria serta kondisi keuangan dana pensiun yang telah diaudit. Proses ini menjadi dasar dalam menentukan besaran manfaat yang diterima masing-masing peserta.

Sementara itu, bagi peserta DPLK Jiwasraya, OJK menegaskan penyelesaian dilakukan melalui skema pengalihan portofolio ke lembaga lain guna menjaga keberlanjutan pengelolaan dana pensiun.

“Untuk DPLK Jiwasraya, mekanisme penyelesaian kewajiban dilakukan dengan mengalihkan portofolio kepada DPLK lain yang dipilih oleh pemberi kerja atau kelompok peserta,” jelasnya.

Baca Juga: Gen Z dan Milenial Abaikan Dana Pensiun, Risiko Finansial Mengintai Generasi Muda

Baca Juga: OJK Ungkap Penyebab Laba Penjaminan Tertekan

Baca Juga: Ada 20 UUS Asuransi Belum Ajukan Spin-Off, OJK Tegaskan Wajib Rampung Akhir 2026

Dalam skema ini, pemberi kerja atau kelompok peserta memiliki peran dalam menentukan lembaga dana pensiun tujuan, sehingga dana yang telah terkumpul tetap dikelola oleh DPLK lain tanpa harus dicairkan secara langsung.

Sebagai informasi, OJK resmi membubarkan DPLK dan DPPK Jiwasraya pada 4 Agustus 2025 sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor Peng-46/PD.02/2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 11 Agustus 2025 oleh Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri