Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        RUU Perampasan Aset Mandek: Jangan Salahkan PDIP dan Puan!

        RUU Perampasan Aset Mandek: Jangan Salahkan PDIP dan Puan! Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pegiat media sosial Jhon Sitorus menegaskan bahwa PDI Perjuangan (PDIP) dan Ketua DPR RI Puan Maharani tidak bisa dijadikan pihak yang disalahkan atas belum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

        Menurut Jhon, RUU tersebut tidak akan pernah disahkan jika partai-partai dalam koalisi pemerintah tidak memberikan dukungan.

        "Buat kalian yang menyalahkan PDI Perjuangan dan Bu Puan Maharani soal UU Perampasan Aset, simak baik-baik. UU Perampasan Aset gak bakal jadi kalo Koalisi Pemerintah tidak berniat mendukung sekalipun bu Puan Maharani pakai palu THOR mengetok," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Selasa (14/7).

        Ia menambahkan, PDIP hanya memiliki sekitar 16% kursi di DPR, sehingga tidak cukup untuk memenuhi syarat kuorum. Karena itu, publik diminta menekan partai lain seperti Gerindra, Golkar, PKS, PAN, Demokrat, dan PKB agar ikut mendorong pengesahan.

        "Mereka bisa lho mengesahkan UU apapun dalam 1 jam. Jangan salah alamat lagi ya," tandasnya.

        Sebagai catatan, sebuah RUU tidak bisa disahkan hanya oleh satu fraksi. Proses legislasi di DPR menuntut persetujuan kolektif lintas fraksi. Bahkan jika kuorum terpenuhi, keputusan rapat paripurna tetap diambil melalui musyawarah mufakat atau voting mayoritas.

        Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024–2029, PDIP memiliki 110 kursi dari total 580 kursi DPR RI (sekitar 18,97%). Sementara itu, tata tertib DPR mensyaratkan kuorum minimal 291 anggota (50% + 1). Dengan jumlah kursi yang dimiliki, PDIP jelas tidak bisa mencapai batas kuorum sendirian.

        Baca Juga: Bantah Menolak, Pimpinan DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Tahun ini

        Ketua DPR, yang saat ini dijabat Puan Maharani, hanya berfungsi sebagai pemimpin sidang dan tidak memiliki hak veto untuk meloloskan atau membatalkan UU. Jika partai-partai lain dalam koalisi tidak sepakat, maka RUU otomatis mandek.

        Hingga pertengahan Juli 2026, DPR melalui Komisi III dan Badan Legislasi menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset masih masuk dalam Prolegnas Prioritas. Komisi III saat ini aktif menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama masyarakat, akademisi, dan mahasiswa untuk mematangkan substansi pasal-pasal agar tidak menimbulkan multitafsir maupun celah kriminalisasi sebelum disahkan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: