Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bantah Menolak, Pimpinan DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Tahun ini

Bantah Menolak, Pimpinan DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Tahun ini Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan DPR RI tetap berkomitmen melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Ia membantah anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa DPR sengaja menolak atau menghambat pembahasan regulasi yang dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

Saan mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan bagian penting dari upaya memperkuat sistem penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"DPR tetap berkomitmen mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi. Jadi isu yang beredar di masyarakat bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset, itu tidak benar," ujar Saan dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Saan yang juga Pimpinan DPR Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) menegaskan tidak ada perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, kedua lembaga memiliki visi yang sama dalam memperkuat sistem hukum pidana, sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto.

Ia menjelaskan, pembahasan substansi RUU saat ini masih berlangsung di Komisi III DPR RI melalui berbagai forum, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan public hearing guna menyerap masukan dari berbagai kalangan.

"Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III, dengan berbagai RDPU maupun public hearing untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan," jelas politikus Partai NasDem tersebut.

DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan menjadi undang-undang pada 2026, seiring statusnya sebagai salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Untuk mempercepat proses pembahasan, Saan membuka kemungkinan rapat tetap digelar selama masa reses apabila diperlukan agar target penyelesaian dapat tercapai.

"Karena ini menjadi prioritas tahun 2026, tentu kita akan berupaya maksimal agar pembahasannya dapat diselesaikan tahun ini," tegas Saan.

Ia juga memastikan proses penyusunan RUU Perampasan Aset akan mengedepankan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna.

Keterlibatan akademisi, aktivis, praktisi hukum, dan masyarakat sipil dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang lebih baik.

"Masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat sangat penting agar ketika pembahasan dilakukan dengan bahan yang lengkap, RUU Perampasan Aset ini dapat menjadi regulasi yang lebih baik dan lebih sempurna," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat