Mencoba Lepas dari Jerat UU ITE, Roy Suryo: Itu Akun Milik PN Jaksel Bukan Punya Saya
Kredit Foto: Istimewa
Bukti digital menjadi salah satu pembahasan utama dalam sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik mengenai polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Hal tersebut disampaikan Roy usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Roy mengatakan, tim kuasa hukumnya menghadirkan sejumlah alat bukti berupa lima video dan satu tautan (link) yang berkaitan dengan permohonan praperadilan. Menurutnya, bukti tersebut diajukan untuk menguji apakah unsur-unsur dalam Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah terpenuhi dalam perkara yang menjeratnya.
Ia menjelaskan, salah satu materi yang diperlihatkan di persidangan berasal dari sistem milik Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pembuktian yang dilakukan di hadapan majelis hakim, sistem tersebut disebut masih dapat diakses sebagaimana mestinya.
Menurut Roy, majelis hakim juga menyoroti kepemilikan akun yang digunakan dalam proses pembuktian tersebut. Ia menegaskan bahwa akun tersebut merupakan milik Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan akun pribadi miliknya maupun milik tim kuasa hukum.
Roy berpendapat, fakta bahwa sistem tersebut masih dapat diakses menunjukkan tidak adanya kerusakan terhadap sistem elektronik yang menjadi salah satu aspek penting dalam penerapan Pasal 32 UU ITE.
Ia menambahkan, kejahatan komputer pada dasarnya berkaitan dengan tindakan terhadap sistem komputer atau data elektronik. Karena itu, menurut Roy, pembuktian dalam perkara yang menggunakan Pasal 32 UU ITE harus didasarkan pada alat bukti digital yang memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam ketentuan tersebut.
Baca Juga: Refly Harun dan Tim Hadirkan Artis jadi Saksi, Ini Kata Roy Suryo
Roy juga menyebut majelis hakim memberikan perhatian terhadap proses pembuktian yang dilakukan di persidangan. Menurutnya, berbagai pertanyaan yang diajukan hakim menunjukkan upaya untuk memastikan apakah alat bukti yang digunakan benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Melalui sidang praperadilan tersebut, Roy berharap majelis hakim dapat menilai kesesuaian antara alat bukti yang diajukan penyidik dengan unsur-unsur Pasal 32 UU ITE yang menjadi dasar penetapan status tersangkanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: