Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        8 Tahun Penjara di Depan Mata, Roy Suryo dan Polda Metro Jaya Perdebatkan Alat Bukti

        8 Tahun Penjara di Depan Mata, Roy Suryo dan Polda Metro Jaya Perdebatkan Alat Bukti Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Selasa (14/7/2026). Sidang kali ini beragendakan jawaban dari Polda Metro Jaya sebagai termohon yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan replik dari pihak pemohon.

        Dalam persidangan, tim hukum Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal menolak seluruh permohonan Roy Suryo. Polda menyatakan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah didasarkan pada tiga alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat, sehingga telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.

        Perwakilan Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Bripda Fuad, juga menilai dalil yang diajukan Roy Suryo tidak berdasar. Menurutnya, keberatan mengenai legal standing para pelapor didasarkan pada pemahaman hukum yang keliru karena laporan polisi tidak mensyaratkan adanya hubungan hukum tertentu antara pelapor dan pihak yang dilaporkan.

        Sementara itu, kubu Roy Suryo tetap mempertanyakan dasar penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang ancaman hukumannya mencapai delapan tahun penjara. Ketua tim kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan praperadilan tidak bertujuan menguji pokok perkara, melainkan menguji apakah penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup dan berkualitas untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

        Refly berpendapat penerapan Pasal 32 UU ITE mensyaratkan adanya tindakan yang mengakibatkan dokumen elektronik milik pihak tertentu berubah, rusak, hilang, atau termanipulasi. Karena itu, pihaknya meminta penyidik membuktikan bahwa unsur tersebut benar-benar terpenuhi dalam perkara ini.

        Kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Abdul Gafur Sangaji, menilai penyidik belum menunjukkan kualitas alat bukti yang memadai. Ia mempertanyakan relevansi 148 saksi yang disebut penyidik karena dinilai lebih banyak berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dibanding dugaan pelanggaran Pasal 32 UU ITE.

        Baca Juga: Mencoba Lepas dari Jerat UU ITE, Roy Suryo: Itu Akun Milik PN Jaksel Bukan Punya Saya

        Selain itu, kubu Roy Suryo juga meminta kejelasan mengenai alat bukti surat yang diklaim dimiliki penyidik, apakah berupa dokumen elektronik autentik atau hanya tangkapan layar. Menurut mereka, hal tersebut akan memengaruhi kekuatan pembuktian dalam perkara.

        Dalam replik yang dibacakan di hadapan hakim, tim kuasa hukum Roy Suryo juga membantah seluruh argumentasi Polda Metro Jaya serta menilai pemeriksaan pokok perkara seharusnya ditunda selama proses praperadilan masih berlangsung. Mereka turut menyoroti adanya kekeliruan tanggal dalam jawaban termohon terkait pelimpahan perkara yang baru diperbaiki melalui mekanisme renvoi setelah replik dibacakan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: