Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tuduhan Khozinudin Ngawur, dr. Tifa: Nggak Usah Kasih Panggung!

        Tuduhan Khozinudin Ngawur, dr. Tifa: Nggak Usah Kasih Panggung! Kredit Foto: Instagram/Dokter Tifa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Terdakwa kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, menilai tuduhan Advokat Ahmad Khozinudin bahwa eksepsi yang diajukannya merupakan bagian dari skenario penyelamatan Jokowi adalah spekulasi yang terlalu jauh.

        Menurut Tifa, tuduhan tersebut hanyalah cocokologi dengan menghubungkan titik-titik yang tidak relevan, bukan berdasarkan metodologi hukum yang jelas.

        "Waduh. Itu kan sebuah, apa ya, spekulasi yang terlalu jauh. Jadi ibarat kata, itu kalau saya tuh cara berpikir saya kan connecting the dots ya. Jadi ada dot, ada dot, ada dot — ada dot antara apa yang kita lakukan ya, kemudian apa yang terjadi secara hukum sesuai dengan hukum yang ansikh ya. Dan kemudian apa yang kemudian diframing atau spekulasi sebagai menyelamatkan Jokowi itu, dot-nya terlalu jauh," ungkap Tifa dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Rabu (15/7).

        Ia menambahkan, tuduhan itu ibarat menghubungkan bumi dengan Jupiter.

        "Enggak nyambung, tapi disambung-sambungin. Cocokologi, sama sekali tidak metodologis. Jadi yang kayak gitu-gitu tuh enggak usah didengerin. Kalau kita enggak kasih panggung terhadap apa, framing-framing yang seperti itu, sehari dua hari sudah hilang kok," tegasnya.

        Sebelumnya, Ahmad Khozinudin menilai eksepsi Tifa dan praperadilan Roy Suryo bisa menjadi skenario ideal bagi Jokowi untuk lolos dari polemik ijazah. Menurutnya, jika eksepsi dikabulkan hakim, maka dakwaan otomatis gugur dan perkara tidak masuk tahap pembuktian. Dengan begitu, Jokowi tidak perlu hadir di pengadilan maupun menunjukkan ijazah aslinya.

        "Eksepsi atau perlawanan Tifa ini kalau berhasil dikabulkan oleh hakim, maka gugurlah dakwaan jaksa sehingga tidak perlu masuk pembuktian, sehingga Jokowi juga tidak perlu hadir di persidangan," ungkap  Khozinudin dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV.

        Ia menambahkan, bagi Tifa hal ini mungkin dianggap kemenangan karena terbebas dari dakwaan. Namun secara substansi, publik kehilangan momentum perjuangan. 

        "Euforianya mungkin bagi Tifa ini adalah kemenangan karena tidak jadi didakwa. Tetapi secara substansi rakyat kehilangan objek perjuangan yang selama ini justru ditunggu-tunggu," tegasnya.

        Baca Juga: Rp50 Miliar untuk Diam: Klaim Iming-iming yang Ditolak dr. Tifa dan Roy Suryo

        Hal serupa berlaku bagi Roy Suryo. Jika praperadilannya dikabulkan dan status tersangka dianggap cacat, perkara tidak akan berlanjut ke pokok persidangan. 

        "Ini juga sama euforianya bagi Roy memang selamat, tetapi bagi kepentingan rakyat, kita kehilangan kepentingan rakyat. Yakni apa? Memaksa Joko Widodo untuk hadir persidangan dan menunjukkan ijazah. Tinggal satu langkah itu sebenarnya," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: