Kredit Foto: Dok. BPMI
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mempercepat layanan pertanahan melalui program transformasi pelayanan. Salah satu perubahan utamanya adalah memangkas waktu balik nama sertifikat tanah menjadi maksimal 10 hari dan pengukuran tanah paling lama tujuh hari.
Nusron mengatakan transformasi pelayanan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap pada Agustus 2026 sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
"Kita sedang melakukan proses transformasi pelayanan. Jadi, kami akan membuat, pertama mulai di bulan Agustus dulu. Pertama, kita tahun ini milestone-nya pelayanan transformasi di dua bidang," kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Menurut Nusron, proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tidak boleh melebihi batas waktu 10 hari. Jika pelayanan melampaui tenggat tersebut, petugas yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
"Butuh waktu 10 hari untuk balik nama maksimal. Pak, keluar dari itu dia berarti pelanggaran. Sanksinya tergantung, kalau dia terbukti itu karena suap bisa dipecat. Tapi karena dia ini lalai mungkin dipindah atau diturunkan pangkat sesuai dengan gradasi pelanggarannya," ujarnya.
Ia menjelaskan perhitungan waktu dimulai sejak penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Proses penyusunan AJB ditargetkan selesai dalam dua hari, sementara verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maksimal tiga hari.
Setelah pemohon membayar Surat Perintah Setor (SPS) atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Badan Pertanahan Nasional akan menyelesaikan proses balik nama dalam waktu paling lama lima hari.
Selain mempercepat balik nama sertifikat, ATR/BPN juga menerapkan sistem pengukuran tanah terjadwal. Kebijakan ini dibuat agar masyarakat memperoleh kepastian waktu pelayanan.
"Saya mohon maaf sekali sama masyarakat, orang datang ke kantor BPN, minta ngukur. Tanahnya diukur dulu itu tidak ada yang tahu kapan diukur, kecuali juru ukur sama Tuhan yang Maha Kuasa," kata Nusron.
Melalui sistem baru tersebut, pengukuran tanah wajib dilakukan paling lambat tujuh hari setelah permohonan didaftarkan di kantor pertanahan. Kebijakan ini akan berlaku penuh di seluruh kantor pertanahan mulai 17 Agustus 2026.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Bagikan Sertifikat Halal Gratis untuk 500.000 UMKM
"Tanggal 17 Agustus harus sudah 100 persen kantor menggunakan pengukuran terjadwal. Jadi kalau Bapak hari ini datang, pendaftar untuk diukur sudah membayar hari ini, kapan dia akan diukur? Paling lambat harus 7 hari, harus ada kepastian dia diukur," tuturnya.
Nusron menegaskan petugas yang tidak memenuhi target pelayanan juga akan dikenai sanksi. Bentuk hukumannya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari penurunan penilaian kinerja (KPI), pemindahan tugas, hingga pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: