Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sengketa Tanah, Puluhan Warga Gugat Kantor Pertanahan Jakarta Utara ke PTUN

Sengketa Tanah, Puluhan Warga Gugat Kantor Pertanahan Jakarta Utara ke PTUN Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Warga Jalan Gorontalo RT 05 dan RT 14 RW 01 Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok menggugat Kantor Pertanahan Administrasi Jakarta Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Warga melayangkan gugatan mengenai Sertifikat Hak Pakai nomor 767/Sungai Bambu atas nama Polri, yang diklaim terbit di tanah warga. Total ada 75 warga melayangkan gugatan tersebut. 

Kuasa hukum warga, Renny F Winata, menegaskan, gugatan ini menyoroti proses penerbitan sertifikat atas nama Polri yang diduga terbit tidak berdasarkan dasar hukum yang jelas, juga proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) warga yang tidak ada tindak lanjutnya oleh kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

“Tadi, pada sidang setempat itu, memperlihatkan batas-batas yang diukur oleh petugas PTSL pada tahun 2019. Dari ujung batas RT 014 sampai RT 005. Saat ditanyakan oleh hakim batas batas-batasnya mana saja. Dan di tengah-tengah hunian warga RT 14 yang sudah ada yang bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Irwan Syarifuhdin tahun 2009,” ujar Renny saat menggelar jumpa pers Jumat (23/2/2024).

“Artinya PTSL tahun 2019 itu kita lakukan dengan cara-cara yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas umum pemerintahan yang baik. Tetapi, kenapa pada tahun 2021 pihak Polri mengajukan sertifikat? Dan keluar pada tanggal 15 Desember 2021,” sambung Renny.

"Padahal pengajuan PTSL ini dilakukan setelah warga menerima sosialisasi dari Kantor Pertanahan Jakarta Utara melalui para Ketua RT dan RW di Kantor Kelurahan Sungai Bambu agar warga yang tanahnya belum ter-plotting dapat segera mendaftarkan dengan petunjuk dan mengisi formulir oleh kantor Pertanahan Jakut," lanjutnya.

Baca Juga: 279 Sertifikat Redistribusi Tanah Dibagikan Hadi Tjahjanto di Muaro Jambi

Renny juga menyoroti ketidakwajaran dalam proses penerbitan sertifikat atas nama Polri. Dia mengungkapkan bahwa pihak Kantor Pertanahan Jakut mengklaim dasar penerbitan sertifikat atas nama Polri adalah karena lahan tersebut dulunya merupakan asrama.

“Pada tahun 1955 atau tahun 60-anlah, pihak PT Pelindo menugaskan Polisi Perintis untuk menjaga keamanan di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok. Dibangunlah rumah-rumah sederhana di sini untuk polisi-polisi yang bertugas di pelabuhan. Jadi bukan Polri yang membangun, tetapi tanah tersebut adalah Tanah Pelindo (Pelabuhan Indonesia),” bantah Renny.

Ia mengatakan pihak Polri mengajukan tiga alat bukti di dalam persidangan tetapi tidak ada warkah, sementara pihaknya menyampaikan ratusan alat bukti.

Renny juga menjelaskan pihaknya melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakut dalam proses PTSL kepada Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Komnas HAM, hingga Kementerian ATR. 

Hingga pada akhirnya, Ombudsman RI mengirimkan surat penutupan laporan pada tanggal 17 September 2023, menjelaskan bahwa tanah yang terletak di Jl. Gorontalo Kelurahan Sungai Bambu telah terbit Sertifikat Hak Pakai No. 767/Sungai Bambu atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Diketahui, 75 warga sebagai penggugat telah membayar Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kurang lebih sejak 44 tahun silam. Selain itu, ada beberapa warga yang memiliki Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) sejak tahun 1979.

Mereka juga memberikan bukti surat berupa rekapitulasi pembayaran PBB yang menunjukkan bahwa pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) lunas hingga tahun 2023.

Ia juga mengklaim 75 warga sebagai penggugat telah membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti tempat Ibadah dibangun sepenuhnya dengan biaya swadaya dari warga dan masyarakat.

Baca Juga: Serahkan 30 Sertifikat ke Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Jaksel Target Jadi Kota Lengkap di 2024

Dasar Kepemilikan Tanah Penggugat:

  1. Pada 1955, Pelabuhan Tanjung Priok membangun 10 Blok yang tiap Blok terdiri dari 5 rumah untuk Petugas Perintis Polri.
  2. Bangunan dibangun di atas tanah seluas 16.572 M2 di Jalan Gorontalo Raya.
  3. Bangunan awal berukuran 20 m2, kemudian diperluas oleh para penghuni.
  4. Pada 1980, penghuni mengonfirmasi status tanah kepada Pelabuhan Tanjung Priok.
  5. Pihak Polri tidak memiliki klaim atas tanah tersebut, seperti ditunjukkan pada surat tahun 1993.
  6. Sejak 1979, para penghuni lah yang  merawat dan membayar pajak atas bangunan tersebut.
  7. Polri tidak pernah mengurus renovasi atau memberikan bantuan, menunjukkan tanggung jawab warga atas bangunan.
  8. Surat dari Kantor Pertanahan menegaskan bahwa tanah tersebut bukan aset Polri.
  9. Pada 2009, sertifikat atas nama individu diterbitkan oleh Kantor Pertanahan. Kota Administrasi Jakut
  10. Sejumlah sertifikat telah diterbitkan sebelumnya atas hamparan  tanah tersebut.

Dasar dan Alasan-Alasan Pengajuan Gugatan:

Penggugat memiliki klaim atas kepemilikan tanah dan bangunan yang telah mereka rawat dan tempati sejak 1960. Mereka menolak klaim atau tuntutan atas tanah tersebut dari pihak lain. Mereka mencari kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

Hingga berita ini ditayangan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: