Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya Triwulan II 2026, Ini Daftar Produknya!

        BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya Triwulan II 2026, Ini Daftar Produknya! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia kembali merilis temuan terkait produk kecantikan ilegal.

        Kepala BPOM Taruna Ikrar mengumumkan temuan 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan bahan dilarang sepanjang Triwulan II Tahun 2026.

        Kosmetik yang menjadi temuan tersebut diketahui mengandung zat kimia keras seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, klobetasol propionat, mometason furoat, hingga Pewarna Merah K10 (CI 45170) yang bersifat karsinogenik (pemicu kanker).

        "Sebagai langkah tegas untuk melindungi kesehatan masyarakat, BPOM langsung membatalkan nomor izin edar produk terkait serta mengeluarkan perintah penarikan dan pemusnahan barang dari pasaran," katanya.

        Penggunaan kosmetik dengan kandungan bahan dilarang tersebut membawa risiko kesehatan yang sangat serius bagi konsumen.

        Berdasarkan data medis resmi BPOM, paparan zat tersebut dapat memicu:

        • Merkuri: Mengakibatkan perubahan warna kulit (bintik-bintik hitam), alergi, iritasi parah, sakit kepala, diare, muntah, hingga kerusakan ginjal permanen.
        • Hidrokuinon: Berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi kulit, memicu kondisi ochronosis, serta mengubah warna kornea mata dan kuku.
        • Asam Retinoat: Menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan bersifat teratogenik yang berisiko merusak bentuk atau fungsi organ janin pada ibu hamil.
        • Pewarna Merah K10: Zat pewarna tekstil ini bersifat karsinogenik yang memicu kanker dan dapat merusak fungsi hati secara fatal.
        • Klobetasol Propionat dan Mometason Furoat: Merupakan golongan steroid yang dapat memicu atrofi kulit (penipisan jaringan kulit) permanen dan gangguan sistem hormon tubuh.

        Daftar Lengkap 14 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM Triwulan II 2026

        Berikut adalah daftar lengkap produk kecantikan berbahaya yang telah dibatalkan izin edarnya atau ditertibkan peredarannya oleh BPOM:

        1. AF AYUFASKIN.ID Night Cream Booster With DNA Salmon (NA18250112232) – Mengandung Asam Retinoat, Hidrokuinon, Klobetasol Propionat, Mometason Furoat (izin dibatalkan dan diproduksi pihak tak berhak).

        2. AL-LATIF Henna Kutek Ravishing Red (NA18241500019) – Mengandung Pewarna Merah K10 (izin dibatalkan).

        3. CLARIDERM Astringent AHA + Licorice – Mengandung Hidrokuinon (produk impor ilegal tanpa izin edar).

        4. FALLIN BEAUTY Bright & Glow Daily Sunscreen (NA18251702068) – Mengandung Merkuri (izin dibatalkan dan diproduksi pihak tak berhak).

        5. FALLIN BEAUTY Bright & Glow Night Repair Cream (NA18250109714) – Mengandung Merkuri (izin dibatalkan).

        6. Glowing Night Treatment (Paket Skincare Glowing Beauty) – Mengandung Hidrokuinon (produk impor ilegal tanpa izin edar asal Malaysia).

        7. MALLVIRA SKIN Luxury White Body Serum (NA18230116827) – Mengandung Merkuri (izin dibatalkan dan diproduksi pihak tak berhak).

        8. MARSHWILLOW Sugar Dust Eyeshadow Palette 803 (NA11201200518) – Mengandung Pewarna Merah K10 (izin dibatalkan).

        9. RNC WBEAUTY Bodylotion Whitening Booster 10x Niacinamide (NA18250103763) – Mengandung Merkuri (izin dibatalkan dan diproduksi pihak tak berhak).

        10. SR SARASKIN COSMETIC Ultimate Whitening Night Cream (NA18250110130) – Mengandung Asam Retinoat, Hidrokuinon, Klobetasol Propionat (izin dibatalkan dan diproduksi pihak tak berhak).

        11. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Night Cream (NA18240112669) – Mengandung Merkuri (izin dibatalkan).

        12. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Night Cream (NA18240112673) – Mengandung Asam Retinoat dan Hidrokuinon (izin dibatalkan).

        13. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Face Toner (NA18241207479) – Mengandung Asam Retinoat dan Hidrokuinon (izin dibatalkan).

        14. YANTIYNK BEAUTY Night Cream Whitening Acne (NA18240117151) – Mengandung Asam Retinoat (izin dibatalkan dan diproduksi pihak tak berhak).

        BPOM mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar lebih waspada dan tidak membeli produk-produk yang tertera di atas.

        "Konsumen disarankan untuk selalu melakukan cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum menggunakan produk kosmetik," terang Taruna.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: