Kredit Foto: Istimewa
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai ancaman hukuman mati dapat dipertimbangkan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, apabila nantinya terbukti memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam perbincangan bersama akademisi Rhenald Kasali yang tayang di kanal YouTube Rhenald Kasali pada 14 Juli 2026. Menurutnya, kasus yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum tersebut merupakan perkara yang sangat serius karena dinilai berdampak pada sistem penegakan hukum nasional.
"Ini gempa bumi hukum yang merusak sistem negara hukum. Seorang pejabat penegak hukum disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang besar," kata Mahfud.
Saat ditanya Rhenald Kasali mengenai pernyataannya yang menyebut pelaku layak dihukum mati, Mahfud menjelaskan bahwa hukuman mati merupakan salah satu jenis pidana yang masih diakui dalam sistem hukum Indonesia dan dapat dijatuhkan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk korupsi dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Mahfud, ketentuan mengenai pidana mati bagi pelaku korupsi diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ia menjelaskan, undang-undang tersebut membuka kemungkinan dijatuhkannya pidana mati apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti saat negara berada dalam kondisi bencana, keadaan bahaya, atau menghadapi krisis ekonomi, moneter, maupun finansial.
"Nah, ancaman hukuman mati itu bisa layak," ujar Mahfud.
Mahfud berpandangan bahwa kondisi perekonomian dan penegakan hukum saat ini dapat menjadi pertimbangan dalam melihat apakah unsur "keadaan tertentu" sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor terpenuhi. Namun, ia menegaskan penilaian tersebut merupakan pandangannya.
"Saya menilai begitu. Daya beli rakyat turun, kondisi ekonomi seperti sekarang, korupsinya begini. Ini sudah krisis menurut saya," katanya.
Lebih lanjut, Mahfud menekankan bahwa penerapan hukuman mati tetap harus melalui proses peradilan yang sah. Keputusan akhir mengenai jenis pidana yang dijatuhkan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim berdasarkan pembuktian di persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Kasus Jampidsus Jadi 'Gempa Bumi Hukum' di Era Prabowo
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga menyatakan bahwa perkara tersebut seharusnya ditangani secara transparan agar mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Ia menilai, apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti, penanganannya harus mencerminkan keseriusan negara dalam memberantas korupsi, terutama ketika perkara melibatkan aparat penegak hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: