Kuasai 47 Persen Pasar Dunia, Mengapa Indonesia Tak Bisa Tentukan Harga Batu Bara?
Kredit Foto: IST
Indonesia diduga kehilangan sebagian nilai ekspor batu bara akibat praktik underpricing atau penetapan harga di bawah nilai wajarnya, meski menguasai 47,3% pangsa pasar batu bara termal dunia.
Senior Analyst Transisi Bersih, Muhammad Irfan Islami, mengatakan dominasi Indonesia sebagai eksportir batu bara termal terbesar di dunia belum berbanding lurus dengan kemampuan menentukan harga jual di pasar internasional. Menurutnya, posisi Indonesia justru masih menjadi price taker di tengah kuatnya daya tawar negara pembeli.
"Indonesia merajai 47,3% pangsa pasar batu bara termal. Batu bara termal adalah batu bara kalori sedang dan rendah. Secara teori, pemasok dominan memiliki kendali atas harga. Namun, dalam praktiknya kekuatan ini melemah," ujar Irfan dalam keterangan resmi acara peluncuran riset Transisi Bersih bertajuk Reformasi Tata Kelola Ekspor: Mengakhiri Era Batu Bara Underpricing secara daring, Rabu (15/7/2026).
Riset Transisi Bersih menemukan indikasi underpricing pada sebagian transaksi ekspor batu bara Indonesia yang terjadi ketika harga ekspor berada di bawah fair market price setelah memperhitungkan kualitas batu bara, kandungan energi, biaya logistik, syarat perdagangan, serta waktu transaksi.
Menurut Irfan, indikasi awal terlihat dari selisih harga ekspor batu bara Indonesia dengan harga acuan dunia seperti indeks Newcastle Australia 6.000 kcal/kg NAR. Temuan itu kemudian diuji melalui perbandingan lintas negara eksportir, analisis pass-through harga batu bara acuan, serta mirror statistics antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan.
Berdasarkan data 20 eksportir terbesar dari 2020-2024, harga batu bara Indonesia terjebak dalam diskon struktural. Indonesia secara konsisten menjual dengan harga USD50-60 per ton lebih rendah dibanding rata-rata eksportir besar lainnya.
"Diskon ini bukan anomali sesaat, pola underpricing ini tetap terjadi dan tidak hilang meskipun harga dunia sedang naik atau turun," katanya.
Selain itu, riset juga menunjukkan kenaikan Harga Batu Bara Acuan (HBA) belum sepenuhnya diteruskan ke harga ekspor Indonesia.
"Saya melihat setiap kenaikan 10% pada HBA hanya mampu meningkatkan harga ekspor Indonesia sebesar 5,9% ke China dan India. Selisih 4,1% tidak dibebankan kepada pembeli. Eksportir Indonesia terpaksa menyerapnya dengan memotong margin keuntungan sendiri," ujar Irfan.
Lebih lanjut, riset mengidentifikasi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) turut menciptakan dualisme harga yang mendorong produsen meningkatkan volume ekspor sehingga berpotensi memicu kelebihan pasokan dan menekan harga.
Baca Juga: PTBA Respons Usulan Kenaikan Harga DMO Batu Bara Senilai US$70 per Ton
Baca Juga: ESDM Alokasikan 212 Juta Ton Batu Bara bagi PLN pada 2026
Berkaca pada temuan tersebut, Irfan mengusulkan tiga langkah utama. Ia menilai pemerintah perlu menghapus secara bertahap skema harga ganda melalui transisi dari kebijakan DMO guna mengurangi kelebihan pasokan.
Selain itu, ia juga mendorong penerapan pajak ekspor windfall sebagai pengganti subsidi silang saat harga batu bara tinggi. Irfan juga mengusulkan penguatan peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai Commodity Intelligence System yang mampu mendeteksi anomali harga maupun praktik transfer pricing.
"DSI harus mampu mendeteksi dini anomali harga dan transfer pricing," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: