Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sejalan dengan PP Tunas, Meutya Hafid Sambut Baik Aturan Pembatasan Gadget di Sekolah

        Sejalan dengan PP Tunas, Meutya Hafid Sambut Baik Aturan Pembatasan Gadget di Sekolah Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyambut baik kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

        Menurutnya, aturan tersebut memperkuat upaya pemerintah dalam melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital dan selaras dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

        Meutya mengatakan pembatasan penggunaan gadget di sekolah menjadi bagian dari strategi nasional untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak, terutama dari paparan konten berbahaya dan dampak negatif penggunaan internet.

        "Aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen Pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman negatif yang ada di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya," ujar Meutya dalam keterangan resmi, Rabu (15/7/2026).

        Sebelumnya, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

        Kebijakan tersebut bertujuan mendorong penggunaan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab sekaligus mengurangi risiko seperti kecanduan digital, paparan konten negatif, kekerasan daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.

        Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah menerapkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan PP Tunas.

        Regulasi itu mewajibkan platform digital yang tergolong berisiko tinggi menerapkan verifikasi usia dan memperoleh persetujuan orang tua bagi pengguna di bawah umur.

        Menurut Meutya, pengawasan terhadap penggunaan gadget menjadi semakin penting mengingat penetrasi internet di Indonesia telah melampaui 80 persen. Dari sekitar 220 juta pengguna internet, hampir 48 persen merupakan anak-anak dan remaja berusia di bawah 18 tahun.

        Baca Juga: Komdigi Akui PP TUNAS Hadapi Tantangan, 3 dari 5 Anak Palsukan Umur demi Medsos

        “Dan di sini lah kehadiran regulasi dapat membantu orangtua untuk mengantisipasi ancaman-ancaman tersebut, termasuk pula ancaman perjudian online yang mulai menyasar anak dan remaja, kekerasan siber, eksploitasi digital, hingga disinformasi yang terus berkembang seiring pesatnya transformasi teknologi,” jelas Meutya.

        Ia mengingatkan penggunaan teknologi tanpa pengawasan yang memadai berpotensi mengganggu tumbuh kembang anak, baik dari sisi fisik maupun mental.

        "Dengan kondisi seperti itu, penggunaan teknologi yang berlebihan tanpa kontrol yang tepat berpotensi menurunkan kualitas tumbuh kembang fisik maupun mental anak-anak generasi penerus bangsa," katanya.

        Meutya menilai keterlibatan orang tua dan sekolah menjadi faktor penting dalam mendampingi anak saat menggunakan perangkat digital. Karena itu, pembatasan penggunaan gadget di sekolah dinilai dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif sekaligus memperkuat perlindungan anak di era digital.

        Selain itu, ia mengingatkan berbagai ancaman yang kini dihadapi anak di internet, mulai dari kontak dengan orang asing, paparan konten yang tidak sesuai usia, kecanduan gawai, gangguan kesehatan mental, hingga perjudian online, eksploitasi digital, kekerasan siber, dan disinformasi.

        “Karena peran orang tua dan lingkungan pendidikan sangat vital dalam melakukan pengawasan dan pendampingan bagi anak-anak di tengah gencarnya perkembangan dunia digital,” tambahnya.

        Untuk menghadapi tantangan tersebut, Meutya menekankan pentingnya literasi digital sejak usia sekolah. Menurutnya, anak-anak perlu dibekali kemampuan mengenali informasi palsu, menjaga keamanan data pribadi, memahami etika bermedia digital, serta memanfaatkan teknologi secara produktif.

        “Melihat betapa mudah dan cepatnya akses di ruang digital, anak-anak perlu dibekali kemampuan mengenali disinformasi dan konten berbahaya, menjaga keamanan data pribadi serta etika di ruang digital, hingga menggunakan teknologi secara produktif,” ungkapnya.

        Baca Juga: Wamen Nezar Patria: Festival Film Keluarga Bisa Jadi Model Baru Sosialisasi PP TUNAS

        Ia menambahkan perlindungan anak di ruang digital memerlukan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pendidikan, telekomunikasi, keamanan siber, kesehatan mental, hingga penegakan hukum. Pemerintah, kata dia, juga membutuhkan dukungan platform digital agar menciptakan ekosistem yang aman tanpa menghambat pemanfaatan teknologi untuk kegiatan belajar.

        "Tentunya kami mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikdasmen. Perlindungan anak hari ini memang membutuhkan integrasi kebijakan di sektor pendidikan, telekomunikasi, keamanan siber, kesehatan mental, jaminan hukum, dan sektor-sektor lainnya," ujar Meutya.

        Ia menegaskan Komdigi siap bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain untuk menjalankan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia melalui implementasi PP Tunas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: