Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Deadline 1 Bulan! Zulhas Janji Bereskan Kisruh MBG

        Deadline 1 Bulan! Zulhas Janji Bereskan Kisruh MBG Kredit Foto: Dokumentasi Kemenko Pangan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah memberi tenggat waktu satu bulan untuk membenahi berbagai persoalan yang masih membayangi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut diambil menyusul masih ditemukannya sejumlah kendala, mulai dari dugaan penyalahgunaan hingga persoalan teknis di lapangan.

        Komitmen itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

        "Mengenai MBG akan menyelesaikan persoalan-persoalan yang selama ini menjadi hambatan atau penyalahgunaan. Kami minta waktu satu, satu bulan. Ya, satu bulan lagi. Satu bulan untuk menyelesaikan, merapikan," kata Zulhas.

        Menurutnya, selama satu bulan ke depan pemerintah akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.

        Baca Juga: Zulhas Luruskan Miskonsepsi Kopdes Merah Putih: Bukan Tempat Belanja Biasa

        "Banyak, ya. Yang penyalahgunaan, kemudian titik-titik yang sudah layak menerima, kemudian sudah begitu banyak titik yang sudah ditentukan tetapi, tetapi belum ada SPPG-nya," ujarnya.

        Hasil evaluasi itu nantinya akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai dasar pengambilan keputusan berikutnya terkait perbaikan program MBG.

        Selain membahas Makan Bergizi Gratis, rapat terbatas tersebut juga menyinggung perkembangan Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih. 

        Zulhas menjelaskan kopdes dipersiapkan sebagai infrastruktur pemerintah yang akan menyalurkan berbagai barang bersubsidi kepada masyarakat di tingkat desa.

        Baca Juga: Ramai Isu ASN Dimutasi usai Surat Dinas Bocor, Menteri PU: Masa Nggak Boleh?

        Tak hanya itu, koperasi tersebut juga akan menjalankan fungsi sebagai offtaker yang menyerap hasil produksi petani ketika harga komoditas jatuh di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah.

        "Kalau harga seperti gabah, jagung, dan lain di bawah harga yang sudah ditentukan pemerintah, maka koperasi dia bisa offtaker sebagai pembeli dari produk-produk pertanian yang sudah ditentukan harganya oleh pemerintah," terang dia.

        Melalui evaluasi selama satu bulan ke depan, pemerintah berharap berbagai hambatan dalam pelaksanaan MBG dapat dirapikan sekaligus memastikan program berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: