Gugat UU ITE ke MK, PNS Asal NTT Minta Buat Akun Medsos Wajib Pakai Identitas Asli
Kredit Foto: Ist
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ferdinandus Klau, mengajukan uji materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia meminta platform media sosial diwajibkan menerapkan verifikasi identitas asli pengguna untuk mencegah maraknya akun palsu.
Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 260/PUU-XXIV/2026 yang digelar secara daring. Ferdinandus menggugat Pasal 4 huruf e UU ITE karena dinilai belum memberikan kepastian mengenai jaminan rasa aman di ruang digital.
Menurut Ferdinandus, tidak adanya kewajiban verifikasi identitas membuka peluang terjadinya berbagai tindak kejahatan siber, seperti penyebaran hoaks, perundungan digital, hingga penyalahgunaan akun anonim.
"Akibat dari ketiadaan detail operasional dari frasa 'memberikan rasa aman' tersebut, platform media sosial membiarkan para pengguna membuat akun secara anonim atau menggunakan identitas palsu," ujar Ferdinandus di hadapan majelis hakim MK, Selasa (14/7/2026).
Pasal 4 huruf e UU ITE yang diuji mengatur bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik bertujuan memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna maupun penyelenggara teknologi informasi.
Dalam permohonannya, Ferdinandus menegaskan bahwa kewajiban verifikasi identitas asli bukan merupakan pelanggaran hak privasi, melainkan bentuk pembatasan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 untuk melindungi hak orang lain dan menjaga ketertiban umum.
Ia juga menyatakan perlindungan data pribadi tetap menjadi tanggung jawab bersama antara pengguna, penyelenggara platform, dan pemerintah.
Melalui petitumnya, Ferdinandus meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 4 huruf e UU ITE inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai mewajibkan penyelenggara platform media sosial menerapkan verifikasi identitas asli pengguna yang dapat dikenali secara hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: