BPK Temukan 'Dana Bansos Error' Rp2 Triliun, Gus Ipul: Sudah Dikembalikan ke Kas Negara
Kredit Foto: Kemensos
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp2 triliun yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dikembalikan ke kas negara. Menurutnya, temuan tersebut dipengaruhi oleh proses transisi penggunaan data penerima bansos dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (15/7/2026), Gus Ipul menjelaskan bahwa catatan BPK muncul akibat exclusion error dan inclusion error yang terjadi saat pembaruan data penerima bantuan.
"Di situ ada inclusion error dan exclusion error yang cukup besar," ujar Gus Ipul.
Ia menjelaskan, exclusion error terjadi ketika masyarakat yang sebelumnya menerima bansos berdasarkan data lama tidak lagi tercatat sebagai penerima. Sebaliknya, inclusion error terjadi ketika calon penerima baru harus melalui proses pembukaan rekening kolektif sebelum bantuan dapat disalurkan.
Menurut Gus Ipul, proses pembukaan rekening kolektif membutuhkan waktu hingga berbulan-bulan sehingga menyebabkan sebagian bantuan sosial pada triwulan pertama tidak dapat disalurkan tepat waktu.
Selain persoalan tersebut, Kemensos juga menghadapi kasus gagal salur. Kondisi ini terjadi ketika bantuan yang telah ditetapkan tidak dapat diterima penerima manfaat karena berbagai kendala, seperti alamat yang tidak lagi sesuai atau penerima telah berpindah domisili.
"Alamatnya kadang tidak ada, sudah pindah tempat, sehingga tidak bisa diterima," katanya.
Ia menegaskan, dana bansos yang gagal disalurkan maupun bantuan yang tidak dibelanjakan sesuai ketentuan otomatis dikembalikan ke kas negara. Dalam rapat tersebut, Gus Ipul memastikan seluruh dana yang menjadi catatan BPK telah dikembalikan.
"Sudah kembali (ke kas negara)," ujarnya.
Gus Ipul menambahkan, dana bansos akan otomatis kembali ke kas negara apabila tidak tersalurkan dalam jangka waktu 105 hari.
Untuk mengantisipasi keterlambatan akibat proses pembukaan rekening kolektif, Kemensos kini memanfaatkan PT Pos sebagai alternatif penyaluran bantuan. Namun, skema tersebut memiliki konsekuensi berupa tambahan biaya operasional.
"Kalau burekol (buka rekening kolektif) lewat Himbara kita tidak terbebani biaya," kata Gus Ipul.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, menyoroti besarnya nilai temuan BPK yang mencapai Rp2 triliun. Menurutnya, angka tersebut bukan nominal yang kecil sehingga perlu menjadi perhatian serius.
"Saya jujur sangat terhenyak pada saat ada laporan catatan dari BPK yang menyampaikan bahwa harus ada pengembalian angka sebesar Rp2 triliun, ini bukan angka kecil pimpinan," ujar Selly.
Baca Juga: Ke Jakarta, Sherly Tjoanda Cerita Masih Ada Desa di Maluku Utara Belum Berlistrik
Ia mempertanyakan penyebab munculnya kewajiban pengembalian dana tersebut. Selly juga menyinggung catatan BPK yang menyebut proses pengembalian anggaran bansos tahun 2024 belum sepenuhnya tertib, sementara pada 2025 masih terdapat nilai pengembalian sebesar Rp574 miliar.
Menurut Selly, rekomendasi BPK meminta para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos mempercepat proses perhitungan penyaluran bantuan. Ia juga menilai keterlambatan penyaluran yang disebabkan proses di perbankan, termasuk Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), perlu mendapat perhatian dan evaluasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: