Ada Biaya Asuransi Jiwa dalam Skema KPR 40 Tahun, Cicilan Bisa Membengkak
Kredit Foto: Unsplash/Tierra Mallorca
Rencana pemerintah mengkaji skema kredit pemilikan rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun dinilai dapat memperluas akses kepemilikan rumah. Namun, skema tersebut harus dibarengi dengan mitigasi risiko yang kuat, termasuk perlindungan asuransi jiwa, yang berpotensi meningkatkan biaya cicilan debitur.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti mengatakan tenor KPR yang sangat panjang dapat meningkatkan risiko gagal bayar apabila masa kredit melampaui usia produktif debitur. Karena itu, skema pembiayaan perlu dirancang agar pelunasan tetap dapat diselesaikan sebelum debitur memasuki masa pensiun.
"Kalo KPR 40 tahun saya sepakat, asalkan dalam perhitungan tahun ke-40 debitur masih dalam usia produktif. Dan yg paling penting KPR harus ada insentif untuk skema percepatan pelunasan utang karena selama ini debitur yg akan melakukan percepatan pelunasan malah dikenakan pinalti dan tetap tersisa pokok utang yg besar karena di awal debitur diminta bayar bunga terlebih dulu," ujar Esther kepada Warta Ekonomi, Jumat (17/7/2026).
Menurut Esther, pemerintah juga perlu mendorong perbankan menyediakan skema percepatan pelunasan tanpa penalti besar. Langkah tersebut dinilai penting agar debitur yang mengalami peningkatan pendapatan dapat segera melunasi pinjaman dan mengurangi beban bunga selama masa kredit.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa tenor yang melewati usia produktif akan meningkatkan risiko kredit bagi perbankan. Konsekuensinya, kebutuhan perlindungan asuransi jiwa menjadi lebih besar sehingga biaya pembiayaan yang harus ditanggung debitur ikut meningkat.
"Kalo kredit KPR diberikan tidak dalam usia produktif tentu akan ada potensi gagal bayar, sehingga harus dicover dg biaya asuransi yg tinggi. Ini membuat debitur bayar KPR dg lebih mahal," katanya.
Pandangan serupa disampaikan Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede. Menurut dia, tenor KPR hingga 40 tahun memang dapat menurunkan besaran cicilan bulanan sehingga meningkatkan keterjangkauan masyarakat untuk membeli rumah. Namun, manfaat tersebut harus diimbangi dengan pengelolaan risiko yang memadai.
"Risiko gagal bayar tentu meningkat jika debitur mengambil KPR pada usia 25 tahun dan cicilan berjalan sampai usia 65 tahun atau lebih. Pada usia pensiun, pendapatan biasanya turun, kesehatan makin rentan, dan peluang bekerja tidak sekuat masa produktif," ujar Josua.
Karena itu, Josua menilai penerapan KPR 40 tahun tidak sebaiknya dilakukan secara seragam untuk seluruh debitur. Menurutnya, pemerintah dan industri perbankan perlu menetapkan sejumlah prasyarat agar skema tersebut tetap sehat bagi sistem keuangan.
Baca Juga: Ekonom Ingatkan Bahaya KPR 40 Tahun, Waspada Gagal Bayar Bisa Mengintai
Baca Juga: Aturan OJK, Tunggakan Rp1 Juta Masih Bisa Ajukan KPR dan Data Kredit Lunas Wajib Bersih dalam 3 Hari
Baca Juga: KPR Subsidi Bisa Dicicil 40 Tahun! Cicilan Rumah Subsidi Bisa Turun Rp 500 Ribu per Bulan
Ia menyebut beberapa aspek yang perlu dipenuhi, antara lain batas usia jatuh tempo kredit, perlindungan asuransi jiwa dan asuransi kehilangan pekerjaan, evaluasi kemampuan membayar secara berkala, skema percepatan pelunasan tanpa penalti besar, serta pembatasan rasio cicilan terhadap pendapatan rumah tangga.
"Harus ada batas usia jatuh tempo, perlindungan asuransi jiwa dan kehilangan pekerjaan, skema pelunasan dipercepat tanpa penalti besar, evaluasi kemampuan bayar berkala, serta kewajiban cicilan tidak melebihi porsi aman dari pendapatan rumah tangga," ucap Josua.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: