Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. KPK menyatakan laporan tersebut tidak dapat diproses karena perkara yang berkaitan sudah masuk ke tahap penyidikan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan penolakan dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
"Ya (laporan ditolak)," kata Aminudin saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Aminudin menjelaskan Perkom Nomor 1 Tahun 2026 mengatur bahwa laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila objek yang dilaporkan telah masuk dalam proses pemeriksaan aparat penegak hukum.
"Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli. Hasil analisis tersebut juga telah disampaikan kepada Menteri Kehutanan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan analisis dilakukan dengan mengacu pada Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026. Aturan tersebut menyebut laporan gratifikasi tidak dapat diproses apabila berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby. KPK menetapkan Suhardiman sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT MIC Ardiles.
Dalam penyidikan, KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang terkait pengurusan alih fungsi hutan. Kewenangan pemberian izin berada di Kementerian Kehutanan, sedangkan pemerintah daerah memiliki peran dalam pemberian rekomendasi teknis.
Raja Juli sebelumnya menjelaskan bahwa Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop yang ditutup map setelah melakukan audiensi di kantornya pada 2 Juni 2026. Ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak berhak menerimanya.
"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," katanya.
Baca Juga: Permenhut Ditandatangani Saat Raja Juli di Tanah Suci Disorot DPR, Titiek Soeharto: Kok Bisa?
Menurut Raja Juli, amplop tersebut dikembalikan ajudannya kepada Suhardiman di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum operasi tangkap tangan dilakukan KPK. Raja Juli mengaku juga melaporkan peristiwa itu melalui mekanisme pelaporan gratifikasi pada 3 Juli 2026.
Dalam perkara ini, KPK turut menyita uang sebesar SGD 12 ribu atau sekitar Rp168 juta. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari isi amplop yang sempat diberikan Suhardiman kepada Raja Juli.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: