Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Anggaran Rp1,8 T Kipas Kopdes Merah Putih, DPR Diminta Ikut Tanggung Jawab

        Soal Anggaran Rp1,8 T Kipas Kopdes Merah Putih, DPR Diminta Ikut Tanggung Jawab Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat Kebijakan Publik Muhammad Gumarang menilai polemik dugaan pengadaan 1,8 juta unit kipas angin senilai Rp1,8 triliun untuk program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak semestinya hanya menjadi ajang saling menyalahkan.

        Menurutnya, DPR juga memiliki tanggung jawab karena terlibat dalam seluruh proses penganggaran, mulai dari pembahasan hingga pengesahan.

        Gumarang mengatakan DPR seharusnya tidak melempar tanggung jawab kepada pihak lain ketika muncul polemik terkait anggaran yang telah disetujui bersama pemerintah.

        "Dewan jangan menyalahkan pihak lain atau lempar batu sembunyi tangan. Mereka ikut dalam proses penganggaran, ikut mengawasi, ikut mengesahkan melalui paripurna. Kalau sekarang baru ribut, seolah-olah menjadi pembela rakyat, padahal sejak awal mereka juga terlibat dalam lemahnya pengawasan anggaran," ujar Gumarang.

        Menurutnya, persoalan yang mencuat bukan semata-mata terkait dugaan mahalnya harga kipas angin, melainkan mencerminkan lemahnya mekanisme pembahasan anggaran sejak tahap awal. Ia menilai setiap program dengan nilai anggaran besar semestinya dibahas secara rinci agar potensi persoalan dapat diantisipasi sejak dini.

        Gumarang menjelaskan, praktik penganggaran yang dilakukan secara global atau "gelondongan" berisiko menimbulkan persoalan pada tahap pelaksanaan. Dalam kondisi tersebut, anggaran disetujui dalam jumlah besar tanpa pembahasan detail mengenai kebutuhan dan spesifikasi setiap komponen belanja.

        Menurut dia, apabila rincian anggaran telah dibahas secara komprehensif, mulai dari jumlah unit, harga satuan, spesifikasi barang, hingga kebutuhan pendukung lainnya seperti kendaraan, infrastruktur, modal usaha, dan seragam, maka DPR tinggal menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaannya.

        Ia menilai polemik yang berkembang saat ini menunjukkan fungsi pengawasan DPR belum berjalan secara optimal. Dengan pembahasan yang lebih rinci sejak awal, dugaan pemborosan maupun ketidakwajaran harga suatu barang dinilai dapat dideteksi lebih cepat sehingga tidak berkembang menjadi perdebatan di ruang publik.

        Gumarang juga mengingatkan bahwa DPR memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Karena seluruh proses penyusunan APBN melibatkan DPR, mulai dari pembahasan hingga pengesahan dalam rapat paripurna, menurutnya lembaga legislatif tersebut tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas kualitas proses penganggaran.

        Baca Juga: Disebut Rp1,8 Triliun, Berbagai Pihak Justru 'Saling Tidak Tahu' Isu Anggaran Kipas Angin Kopdes Merah Putih

        Polemik mengenai dugaan pengadaan 1,8 juta unit kipas angin senilai Rp1,8 triliun untuk Kopdes Merah Putih mencuat setelah informasi tersebut beredar di tengah masyarakat. Isu itu kemudian menjadi pembahasan dalam rapat kerja Komisi VI DPR bersama Kementerian Koperasi.

        Dalam rapat tersebut, anggota Komisi VI DPR Mufti Anam mempertanyakan kebenaran informasi mengenai pengadaan kipas angin tersebut. Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan pengadaan yang dimaksud bukan merupakan program Kementerian Koperasi. Di sisi lain, PT Agrinas Pangan Nusantara juga menyatakan tudingan terkait pengadaan tersebut tidak didasarkan pada data yang benar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: