Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        'Kita Diprank Polda', Dokter Tifa Singgung Bukti Kunci yang Tak Dimiliki Jokowi

        'Kita Diprank Polda', Dokter Tifa Singgung Bukti Kunci yang Tak Dimiliki Jokowi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Persidangan perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kembali memanas. Tim kuasa hukum terdakwa mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan jaksa yang dinilai dapat memengaruhi proses pembuktian di persidangan.

        Kejanggalan tersebut, menurut kuasa hukum Dokter Tifa, muncul setelah mereka membandingkan isi surat dakwaan dengan daftar barang bukti yang diajukan dalam perkara.

        Salah satu kuasa hukum Dokter Tifa, M. Lutfi Hakim, mengatakan hasil telaah timnya menemukan hal yang dinilai sangat mencolok.

        "Yang menarik, setelah kami mempelajari surat dakwaan, kemudian kami cocokkan dengan daftar barang bukti, ternyata ada sesuatu yang luar biasa," kata Lutfi.

        Baca Juga: Sosok Ini Pernah Ditawari Rp3 M agar Akui Ijazah Jokowi Asli: Demi Allah!

        Ia kemudian melontarkan kritik keras terhadap penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara tersebut.

        "Ternyata Polda Metro Jaya selama ini memproduksi hoaks. Ternyata kita selama ini diprank. Saya nggak tahu, bohong atau dusta ya. Kira-kira dicontohkan kedua kata itu," ujarnya.

        Lutfi menjelaskan, dalam surat dakwaan disebut adanya hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang menyatakan ijazah Jokowi identik dengan dokumen pembanding lainnya.

        "Mereka mengatakan bahwa ada hasil laboratorium atau laboratorium kriminal, kemudian menyatakan bahwa ijazah Jokowi itu identik dengan ijazah-ijazah yang lain," ucap dia.

        Menurutnya, terdapat dua dokumen hasil pemeriksaan laboratorium yang dicantumkan dalam surat dakwaan sehingga sekilas memberikan kesan bahwa dakwaan memiliki dasar pembuktian yang kuat.

        Namun, setelah memeriksa daftar barang bukti, tim kuasa hukum mengklaim tidak menemukan dokumen hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik tersebut.

        "Kesannya itu kan kuat sekali surat dakwaan itu. Tapi apa yang terjadi? Kami kemudian memeriksa daftar barang bukti. Dokumen hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik ini tidak ada dalam daftar barang bukti," terangnya.

        Tak hanya itu, Lutfi juga menyoroti tidak adanya ahli laboratorium forensik yang diajukan jaksa untuk menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut di persidangan.

        Baca Juga: Disertasi Roy Suryo Baru Diupload 13 Juli, Pakar: Sepertinya Oknum UNJ Panik

        "Dan mestinya kalau ada pemeriksaan laboratorium seperti itu, juga akan diajukan ahli untuk menjelaskan hasil pemeriksaannya. Ini juga tidak ada ahli yang dimasukkan ke dalam daftar saksi atau ahli untuk menjelaskan hasil pemeriksaan laboratoris tadi," tutur Lutfi.

        Atas dasar itu, Lutfi mempertanyakan bagaimana jaksa akan membuktikan unsur fitnah apabila dokumen hasil pemeriksaan laboratorium yang menjadi dasar dakwaan tidak dihadirkan sebagai barang bukti maupun diperkuat dengan keterangan ahli.

        "Jantung dari perkara ini adalah bahwa mereka memfitnah Jokowi karena menurut hasil pemeriksaan laboratoris itu identik, asli. Nah sekarang tidak ada bukti bahwa itu identik, bahwa itu asli. Terus bagaimana kita akan membuktikan bahwa ini fitnah?" sentilnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: